TANJUNGPINANG,DISWAY.ID - Korban penganiayaan di ruang SPKT Polres Tanjung Pinang sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari laporan Nomor LP/B/128/VII/2023/SPKT/Polresta Tanjungpinang pada 26 Juli 2023.
Diketahui bahwa pelapor Heti adalah ibu korban penganiayaan inisial F (16) telah resmi melaporkan pemukulan terhadap anaknya di ruang SPKT Polres Tanjung Pinang. Dan pelapor dan korban telah memberi klarifikasi terkait laporan tersebut.
"Benar bahwa klien kami sudah mendapatkan SP2HP atau pemberitahuan perkembangan penyelidikan terhadap perkara yang dilpaorkan klien kami Heti,"ujar Mounieka Suharbima, S.H, selaku kuasa hukum korban penganiayaan anak dibawah umur oleh Oknum TNI di ruang SPKT Polres Tanjung Pinang, kepada KBE pada Minggu (30/7/2023).
BACA JUGA:Rocky Gerung Hadiri Konsolidiasi untuk Mantapkan Aksi 10 Agustus PC LEM SPSI di Kota Bekasi
Dikatakan bahwa SP2HP dari Polresta Tanjung Pinang sifatnya hanya pemberitahuan bahwa Polisi telah melakukan proes penyelidikan terhadap laporan Heti, dengan meminta keterangan kepada saksi-saksi sebanyak 4 orang termasuk korban penganiayaan dalam hal ini F (16).
Untuk tindak lanjut dijelaskan dalam SP2HP itu bahwa polisi akan menghubungi pihak RSUD Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepulauan Riau untuk mengambil hasil visum.
"Nah, Kami selaku penasehat hukum dengan penuh harapan aparat hukum dapat menegakkan supermasi hukum dan memberikan rasa keadilan untuk klien kami selaku korban kekerasan terhadap anak,"ungkap Munic sapaan akrabnya.
Munic berharap aparat penegak hukum kedepannya bisa kerja keras dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam penanganan kasus kepada anak. Sehingga kasus terhadap anak bisa ditangani secara utuh dan dapat berjalan berdasarkan ketentuan UU Perlindungan Anak.
Baginya bahwa penanganan kasus terhadap anak menjadi tanggungjawab bersama jangan sampai hak anak dikesampingkan. kekerasan terhadap anak jadi catatan kepada kita semua bahwa permasalah ini tanggungjawab bersama.
"Untuk menghadap kekerasan terhadap anak yang ada ditengah masyarakat salah satunya kita perlu memperbaiki sistem pelaporan, pelayanan dan pengaduan serta menjadikan data pelaporan agar lebih akurat dan real time,"tegasnya.
Hal yang tak kalah penting lanjut dia, bagaimana laporan itu bisa direspon dan ditangani berbagai stakeholder yang memiliki tugas untuk melindungi anak dari aspek penegakan hukum dan perlindungan korban.
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur oleh Oknum TNI di Tanjung Pinang Masuki Babak Baru