KARAWBEKASI.DISWAY.ID - Panji Gumilang dedengkot Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri, pada Selasa 1 Agustus 2023.
Penetapan Panji Gumilang itu penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan, terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun Abdussalam Rasyidi.
"Hasil gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo pada konferensi pers, Selasa (1/8/2023), pukul 21.15 WIB.
BACA JUGA:Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Pernah Dihukum 10 Bulan Penjara
Sebelumnya, dedengkot Pondok Pesan Al Zaytun itu memenuhi panggilan kedua pemeriksaan Bareskrim sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama. Kehadirannya karena menolak untuk dijemput paksa pihak penyidik Mabes Polri.
Dia tiba di Mabes Polri pukul 13.22 WIB. Kedatangan Panji pun dikawal ketat oleh belasan polisi sejak memasuki gerbang hingga ke dalam gedung Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Al Zaytun Itu Komune, Menko PMK Muhadjir Ingatkan Agar Tidak Seperti Jepang-Amerika yang Menyimpang Ekstrem
Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa 38 saksi dan 16 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.
Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentUang Peraturan Hukum Pidana.***