Salah satu Syarat CPNS, Perbedaan SKCK yang Dibuat di Polres, Polsek, Polda, dan Mabes Polri

Salah satu Syarat CPNS, Perbedaan SKCK yang Dibuat di Polres, Polsek, Polda, dan Mabes Polri

Perbedaan SKCK yang Dibuat di Polres, polsek, Polda, dan Mabes Polri-(Pixabay/StartupStockPhotos)-

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen yang mencatat riwayat kriminal seseorang dan biasanya digunakan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, atau mengurus izin usaha.

 

SKCK dapat dibuat di kantor Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri. Namun, perlu diketahui bahwa SKCK yang diterbitkan di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri memiliki perbedaan dalam penggunaannya, karena masing-masing memiliki fungsi yang berbeda.

 

Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 18 Tahun 2014, fungsi SKCK beragam dan dibedakan berdasarkan tempat penerbitannya.

Yuk cari tahu perbedaan SKCK yang dibuat di Polres, polsek, Polda, dan Mabes Polri!

BACA JUGA:Pastikan Ini Sebelum Daftar, Cara Cek Formasi CPNS 2024 di Lembaga yang Kamu Minati

Syarat Pembuatan SKCK

Sebelum mengetahui perbedaan SKCK yang dibuat di Polres, polsek, Polda, dan Mabes Polri, yuk ketahui syarat pembuatan SKCK terlebih dahulu!

Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 18 Tahun 2014, fungsi SKCK beragam dan dibedakan berdasarkan tempat penerbitannya.

Mulai 1 Agustus 2024, ada ketentuan baru dalam proses pembuatan SKCK, yaitu pemohon harus menyertakan bukti keikutsertaan aktif dalam BPJS Kesehatan atau Program JKN.

Berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi untuk membuat SKCK:

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi Kartu Keluarga

3. Fotokopi akta kelahiran

4. Pasfoto ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah sebanyak 5 lembar

5. Fotokopi paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan sebelum kadaluwarsa untuk keperluan ke luar negeri

6. Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

7. Bukti keaktifan dalam program JKN

SKCK menjadi salah satu dokumen yang harus dilampirkan dalam pendaftaran CPNS.

Untuk keperluan administrasi PNS/CPNS, pembuatan SKCK dilakukan di Polres (Kepolisian Resor) tingkat kabupaten/kota, bukan di Polsek atau Polda.

 

Pastikan juga untuk menyiapkan surat pengantar dari kelurahan atau desa sebelum membuat SKCK. Namun, perlu dicatat bahwa beberapa Polres sudah tidak lagi mewajibkan surat pengantar dari kelurahan ini.

BACA JUGA:Begini Rincian Formasi CPNS dan PPPK Kabupaten Karawang 2024

 

Perbedaan SKCK yang Dibuat di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri

 

Berikut adalah perbedaan fungsi penerbitan SKCK berdasarkan tingkatannya, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek.

 

SKCK dari Kepolisian Sektor (Polsek)

 

   - Digunakan untuk melamar sebagai pegawai di perusahaan, lembaga, atau badan swasta.

 

   - Diperlukan untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa atau sekretaris desa.

 

   - Diperlukan untuk pengurusan pindah alamat.

 

   - Digunakan juga untuk keperluan melanjutkan pendidikan.

 

SKCK dari Kepolisian Resor (Polres)

 

   - Dibutuhkan bagi mereka yang ingin melamar sebagai pegawai di lembaga, badan, atau instansi pemerintahan, serta perusahaan penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

 

   - Diperlukan untuk masuk ke dalam pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi PNS, TNI, atau Polri.

 

   - Digunakan juga untuk pencalonan pejabat publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: