Kejagung Tunda Kasus Terkait Bacaleg

Minggu 20-08-2023,20:22 WIB
Reporter : Rizki Andika
Editor : Rizki Andika

Hal itu, kata Burhanuddin, untuk mengantisipasi penegakan hukum dijadikan alat politik praktis oleh pihak tertentu.

 

"Guna menindaklanjuti di atas, agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu," kata Burhanuddin.

 

"Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama," imbuhnya.

 

Kemudian di jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, Burhanuddin memerintahkan untuk segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.

 

BACA JUGA:Aep Jadi Plt Bupati Pengganti Cellica, Surat Pengunduran Diri Sudah Diajukan ke Kemendagri

 

Tak hanya itu, Burhanuddin juga memerintahkan bidang Intelijen melakukan langkah strategis.

 

"Segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama," tambahnya.

 

Sementara itu, untuk jajaran Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum, Burhanuddin memerintahkan agar melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap potensi tindak pidana pemilihan umum, baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun setelah diselenggarakannya pemilihan umum. Burhanuddin meminta segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama.

Kategori :

Terkait

Minggu 20-08-2023,20:22 WIB

Kejagung Tunda Kasus Terkait Bacaleg