KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Satreskrim Polres Karawang menangkap pelajar MHY (17) yang sempat buron 11 hari usai membacok KS (17) sesama pelajar di Jalan Raya Kutagandok, Dusun Krajan, Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.
"Kita tangkap tersangka di rumahnya yang sebelumnya buron dan pindah ke Bekasi, Loji dan Pangkalan," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy kepada wartawan, pada Selasa (21/8/2023).
Pria yang akrab disapa Tomi mengatakan, tedisangkakan melakukan kekejaman, kekerasan, dengan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
BACA JUGA:Waras Wasisto Tanggapi Pengaduan Warga Terkait Penolakan TPST di Cibitung
"Pelaku inisial MHY (17) dan D (DPO), keduanya pelajar bertempat tinggal di Jayakerta, Kabupaten Karawang," jelasnya.
Menurut Tomy, korban sebelumnya melakukan perencanaan melakukan tawuran dengan kubu korban. Nahas, saat kubu korban kalah, pelaku melakukan pembacokan terhadap korban yang kondisinya terjatuh.
"Korban dibacok melakukan gosir ( golok sisir) dibagian kepala belakang, saat terjatuh ketika berusaha kabur," kata Tomy.
BACA JUGA:Residivis Spesialis Maling Rumah Kosong di Depok Dibekuk Polisi
Lanjut Tomy, peristiwa terjadi pada Jumat 11 Agustus 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Kutagandok, Dusun Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, Karawang.
"Pelaku dan korban masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama," ungkapnya.
Menurutnya, korban sempat ditemukan warga duduk dan sempat terhuyung saat berdiri. Sempat diberi perawatan ke RSUD Karawang, namun korban meninggal pukul 22.45 WIB.
"Korban dimakamkan di tempat tinggalnya daerah Tunggakjati, Karawang Barat," imbuhnya.
Tim Reskrim Sanggabuana kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku di rumahnya masing-masing.
BACA JUGA:Bravo, Polres Karawang Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis dan OKT Jejaring Media Sosial