Kisruh Eksekusi Lahan di Setia Mekar Residence 2: Empat Penghuni Lapor Developer ke Polisi

Kisruh Eksekusi Lahan di Setia Mekar Residence 2: Empat Penghuni Lapor Developer ke Polisi

Empat penghuni, melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Bekasi Raya, melaporkan pihak developer, Abdul Bari, ke Polres Metro Bekasi pada Senin (17/2) malam.--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Sengketa lahan di Cluster Setia Mekar Residence 2 memasuki babak baru. Empat penghuni, melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Bekasi Raya, melaporkan pihak developer, Abdul Bari, ke Polres Metro Bekasi pada Senin (17/2) malam. Keempat klien yang terdiri dari V, I, L, dan N, mengajukan laporan terkait penipuan dan penggelapan yang mereka alami setelah membeli tanah yang kemudian dieksekusi.

Kuasa Hukum korban, Kurdi mengungkapkan sebanyak empat kliennya yang memiliki tiga Hak Guna Bangunan (HGB) dan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) membuat Laporan Polisi (LP) atas dasar penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pihak developer yakni Abdul Bari. Menurutnya, ketika empat kliennya membeli tanah pada tahun 2020, pihak developer tidak memberitahu bahwa status tanah di Cluster Setiamekar Residence 2 itu bermasalah.

"Disitu tidak ada ucapan dari developer atau pengembang itu bahwa tanah itu bermasalah. Pada saat klien kami membeli memang tidak ada masalah. Ternyata pada saat kemarin terakhir, beberapa waktu yang lalu itu telah terjadi eksekusi lahan. Dan salah satunya lahan klien kami telah dilakukan eksekusi. Sehingga klien kami mengalami kerugian," ucap Kurdi kepada wartawan di Kantor Polres Metro Bekasi, Senin (17/2) malam.

BACA JUGA:Realisasi Investasi Karawang 2024 Capai Rp68,5 Triliun, Masuk Urutan Kedua Se-Jawa Barat

BACA JUGA:Perangi Tawuran Pelajar, Pemkab Bekerjasama dengan Polres Metro Bekasi Jalankan Program Botram Sekolah

Keempat klien yang menjadi korban penipuan pihak developer itu memiliki lima surat tanah yang terdiri dari tiga HGB dan dia SHM, yakni dua Rumah Toko (Ruko) dan empat rumah tinggal. Bahkan keempat korban itu juga telah melunasi angsuran.

"Sudah lunas semua. Bahkan sertifikat hak milik dan HGB itu sudah berbalik nama atas nama klien kami," tambahnya.

Akibat dari eksekusi ini, kerugian yang dialami kliennya pun beragam mulai dari Rp 700 juta hingga Rp 1 miliar. Sebelum membeli tanah yang tepat berada di Jalan Raya Setiamekar ini, pihak developer mengiming-imingi bahwa lahan tersebut strategis dan cocok untuk dipakai usaha.

"Itu kurang lebih kerugian sekitaran Rp 700 juta sampai Rp 1 miliar. Pada saat itu diiming-imingi klien kami bahwa tanah ini strategis. Kemudian jika dipakai usaha pun memang strategis tempatnya. Pasarannya pun memang sangat tinggi disitu. Sangat bagus sekali. Mungkin jiwa marketing dari developer itu ya sehingga bisa membujuk dari klien-klien kami," terang Kurdi.

BACA JUGA:Dinas PUPR Karawang Percepat Pembangunan Infrastruktur Sebelum Mudik Idul Fitri 2025

BACA JUGA:Melalui Program PBG, Masyarakat MBR Kini Lebih Mudah Urus Izin Bangunan di Kabupaten Bekasi

Selain itu, Kurdi juga memastikan bahwa surat tanah berupa HGB dan SHM yang dimiliki kliennya asli dan legal dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Bekasi. Namun selama proses peralihan surat tanah, kliennya tidak pernah dilibatkan oleh pihak developer hingga ketika ekselusi bangunan terjadi. 

"Sertifikat yang dimiliki oleh klien kami itu bukan palsu. Akan tetapi prosesnya memang klien itu tidak diikut sertakan untuk proses, Karena pihak developer yang melakukan proses untuk perubahan itu," katanya.

Saat ini, Kurdi telah melaporkan penipuan dan penggelapan yang dialami kliennya ke Polres Metro Bekasi yang tercatat dalam nomor laporan LP/B/664/II/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan itu, pihaknya melampirkan beberapa bukti-bukti berupa surat penawaran dari pihak developer, surat tanah miliknya kliennya dan putusan pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: