KOTA BEKASI- Di sisa masa jabatan kuran dari 22 hari, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menutak-atik sejumlah jabatan strategis di Pemkot Bekasi, termasuk menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi definitif.
Hal itu sesuai keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 821.2/Kep.98-BKPSDM/VIII/2023 mengenai pengangkatan dan alih tugas jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi bertempat di Aula Nonon Sonthanie, 11 pejabat Eselon II dilantik oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
Junaedi diangkat menjadi Sekretaris Daerah Kota Bekasi dan 10 orang Eselon 2B menjadi Kepala Perangkat Daerah dengan jabatan baru.
BACA JUGA: Sekda Junaedi Langsung Lantik Dewas Perumda Tirta Patriot
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menjelaskan mengenai berdasarkan ketentuan pasal 117 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan pasal 133 ayat (1) PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. Jabatan Pimpinan Tinggi yang telah diduduki selama 5 (lima) tahun dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi melalui evaluasi kinerja.
"Untuk Kepala Disdamkar dan Kepala RSUD, Hasil evaluasi kinerja keduanya menunjukkan kinerja keduanya masih bagus dan tetap menjabat di tempatnya," kata Tri.
Dilanjutkan, hasil seleksi secara terbuka dari mutasi dan rotasi ini merupakan juga hasil dari evaluasi, terutama untuk posisi Kepala Kesbangpol dan Inspektorat Kota Bekasi karena memiliki fundamental dan situasional tahun 2024 karena harus memiliki kehangatan dan suasana damai mendekati pemilihan presiden, pemilihan calon legislatif dan pilkada serentak nantinya.
BACA JUGA: Junaedi Dilantik Jadi Sekretaris Daerah Kota Bekasi Definitif, Ini Pesan Wali Kota Tri Adhianto
"Diharapkan betul ASN memiliki netralitas dan membantu sosialisasikan pelaksanaan pemilu damai pada tahun 2024 mendatang, abdi negara harus menjadi guide kepada masyarakat, agar menjalankan pemilu untuk kelanjutan kedepannya," ujar Tri.
Ia menambahkan kepada para pejabat yang telah dilantik agar bisa secepatnya menyesuaikan dan beradaptasi dengan cepat dalam bidang pekerjaannya, karena sebuah pelayanan prima yang dibutuhkan masyarakat Kota Bekasi.
"Harus bergerak dengan cepat, khusus untuk Sekretaris Daerah agar menjalankan roda Pemerintah ini di perangkat perangkat daerah terjalin koordinasi yang taktis," tegasnya.
BACA JUGA: GAWAT...! PMII Cium Gelagat Bagi-bagi 'Kue' Rp 800 Juta di KPAID Kota Bekasi