KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Proses kasus pengadaan proyek excavator standar dan buldozer pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi melalui anggaran tahun 2021, memasuki babak baru.
Kejakasaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menaikan status kasus dugaan korupsi excavator di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi menjadi penyidikan.
"Perkara ini sudah dinaikkan prosesnya menjadi penyidikan," ungkap Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi, pada KBE pada akhir agustus lalu.
BACA JUGA:PKN Pertanyakan Tujuan Pelantikan Ratusan Eselon Diakhir Masa Jabatan Gubernur Sumatera Utara
Dikatakan bahwa sudah 18 orang dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus excavator pada DLH Kota Bekasi.
"Dalam perkara ini kita sudah periksa 18 saksi."tegas Yadi mengatakan nanti akan diberi informasi lebih lanjut terkait perkembangannya.
BACA JUGA:Proyek Polder Pada DBMSDA Kota Bekasi Dianggap Banyak Kejanggalan
Diketahui bahwa kasus excavator saat Kepala Dinas LH Kota Bekasi dijabat Yayan Yuliana sudah setahun lebih bergulir. kasus korupsi pengadaan proyek excavator standar dan buldozer pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi melalui anggaran 2021.
Pihak PPTK DLH ketika pelaksanaan pengadaan proyek berinisial DN, saat ini menjabat Kasi di instansi setempat pernah dipanggil. Namun belum menyentuh ke pejabat tinggi saat itu.
BACA JUGA:Kata Zulhas Cak Imin Belok Tanpa Lampu Sein, PKB: Kita Sudah Sein Tapi PAN Nyalip Duluan
Bahkan sebelumnya kasus itu mencuat setelah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan excavator dan bulldozer. Padahal Sudah ditangani kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Bahkan, pada 3 November 2022 lalu, Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi diminta hadir untuk dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Kota Bekasi.
BACA JUGA:Program Rutilahu dan Jamban di Kabupaten Bekasi Ditargetkan Rampung November 2023
Pada surat pemanggilan, juga diminta untuk membawa dokumen lelang, dokumen kontrak, dokumen perencanaan, dokumen pembayaran, BAST serta dokumen lain yang ada kaitannya dengan tugas pokok dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tersebut.***