Keempat, sambung Said, Arsjad juga telah berinteraksi sangat baik dengan Ganjar Pranowo, sehingga bonding di antara keduanya telah terbentuk. Hal ini pun menjadi modal personal yang baik saat Arsjad mengotaki pemenangan untuk Ganjar.
Adapun modal saling percaya di antara Arsjad dan Ganjar sudah terbentuk. Ia melihat Arsjad siap mencurahkan tenaga dan pikiran demi kemenangan Ganjar Pranowo. "Modal saling percaya inilah yang menjadi fondasi penting," ucapnya.
Terakhir adalahArsjad akan ditopang oleh unsur wakil ketua tim pemenangan dengan memasukkan unsur purnawirawan Jenderal TNI dan Polri serta tokoh masyarakat.
BACA JUGA:Harpelnas 2023, bank bjb Komitmen Tingkatkan Layanan Demi Kepuasan Pelanggan
"Beliau semua akan melengkapi kekuatan jaringan teritorial, dalam rangka penguasaan medan elektoral yang harus dimenangkan oleh Mas Ganjar Pranowo," ungkap Said.
Untuk itu, kepemimpinan dalam Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo dalam menghadapi Pilpres 2024 bersifat kolektif kolegial. Sebab, mencerminkan berbagai unsur kekuatan nasional, sekaligus jiwa gotong royong sebagai watak dasar berpolitik partai berlambang banteng moncong putih itu.
"Gerak cepat terus melaju untuk Indonesia Maju menjadi ikon Tim Pemenangan Ganjar Pranowo dan karenanya capres Ganjar dan Ketua Umum TPN akan segera membentuk dewan pakar dari berbagai Ahli dan disiplin ilmu seperti akademisi, teknokrat, termasuk merekrut pakar kebijakan publik, dan lainnya," paparnya.
BACA JUGA:Demokrat Ditelikung Anies dan NasDem, SBY Teringat Pribahasa Musang Berbulu Domba
Sesuai dengan jadwal KPU RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai19 Oktober hingga 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.***
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.