KARAWANG- Pemkab Karawang membuka lowongan untuk mengisi kursi dewan pengawas Perumdam Tirta Tarum. Pengisian ini dilakukan setelah tiga direksi sebelumnya menjabat habis masa jabatan.
Adapun mekanisme tahapan serta tahapan akan digelar sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang adalah sebagai berikut:
1. Sehat jasmani dan rohani;
2. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku, yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
3. Memahami penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
4. Memahami manajemen perusahaan;
5. Berijazah paling rendah Strata 1 (satu);
6. Mempunyai pengalaman kerja 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
7. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima ) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort yang masih berlaku;
9. Tidak pernah menjadi anggota Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
10. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan Negara atau keuangan daerah;
11. Tidak sedang menjalani sanksi pidana;