Tok! Karawang Buka Lowongan Dewas Perumdam, Cek Syarat Lengkapnya di Sini…

Kamis 07-09-2023,12:28 WIB
Reporter : Gemah
Editor : Gemah

d. Bersedia bertempat tinggal di  Kabupaten  Karawang  apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Dewan Pengawas Perumdam Tirta Tarum Kabupaten Karawang;

e. Bersedia melepaskan status sebagai pegawai atau berhenti dari perusahaan/instansi tempat bekerja sebelumnya atas permintaan sendiri, apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Dewan Pengawas Perumdam Tirta Tarum Kabupaten Karawang;

f. Tidak sedang atau dalam proses peradilan, berstatus tersangka dan/atau terdakwa dan tidak pernah dihukum penjara yang telah memiliki keputusan tetap;

g. Tidak sedang menjadi :

1) Anggota partai politik dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua Partai;

2) Pengurus Partai Politik dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua Partai;

3) Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

4) Kepala daerah/Wakil Kepala Daerah;

5) Calon anggota Legislatif dan/atau;

6) Anggota Legislatif.

h. Bersedia menerima hasil UKK dan tidak akan melakukan tuntutan hukum dalam bentuk apapun:

10. Surat lamaran beserta lampiran persyaratan dimasukan dalam stopmap tertutup yang pada sudut kiri atas di  tulis  identitas pelamar berupa nama dan alamat pelamar;

11. Berkas lamaran yang tidak lengkap dan tidak sesuai persyaratan administrasi tidak diproses dan pelamar dinyatakan gugur;

12. Berkas lamaran beserta seluruh kelengkapannya dibuat rangkap 1 (satu).

13. Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Karawang Cq. Ketua Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang melalui PO. BOX Nomor 390 KW 41300 paling lambat 13 September 2023 (stempel pos)

Kategori :