TPA Sarimukti Mulai Siapkan Zona 1 untuk Tampung 80 Ribu Ton Sampah Terpilah

Kamis 28-09-2023,09:08 WIB
Reporter : Rajomengiyan
Editor : Rajomengiyan

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar bersama stakeholders telah menyiapkan langkah - langkah strategis pada masa transisi Tanggap Darurat Bencana TPA Sarimukti. 

Langkah strategis ini sebagai upaya pemulihan sekaligus persiapan operasional TPA Sarimukti secara penuh pasca - kebakaran. 

Pertama, memastikan tidak ada lagi api yang muncul lagi di semua zona sehingga TPA Sarimukti dapat kembali menampung sampah secara normal.

BACA JUGA:Bapemperda DPRD Jawa Barat Menyoroti Urgensi Pembentukan Raperda Penyelenggaran Kepariwisataan

Pada Rabu (27/9/2023) dengan bantuan petugas Topdam III/Siliwangi, dilakukan pemantauan dan foto udara ke titik - titik api di zona 4. 

Kedua, memadatkan lahan di zona 1, 2 dan 3 untuk kemudian menyiapkan zona 1 agar dapat menampung 80 ribu ton sampah terpilah.

BACA JUGA:Tri Adhianto Terlihat Ditengah Plesiran Misterius Keluarga Besar Dinkes Kota Bekasi, Pengamat: Memalukan

Untuk pemadatan zona 1, sekitar 15.510 meter kubik tanah dari Sektor 11 Citarum Harum dipindahkan menggunakan alat berat dari Yonzipur 3/Siliwangi. 

Ketiga, mendorong sumber air yang ada di zona 4 ke titik - titik api menggunakan pompa hydram yang dibuat Zidam III/Siliwangi. Sebagai pendukung, petugas membuat sumur bor baru di TPA. 

BACA JUGA:Polemik Lahan SDN di Bantargebang, Pj Wali Kota Bekasi Pastikan Penyelesaian Hak Ahli Waris Jadi Prioritasnya

DLH juga menyiapkan posko dengan pemasangan instalasi listrik dan perlengkapan lainnya, serta meminta PLN membuat sambungan listrik baru di TPA.

Seperti diketahui, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin telah mencabut masa Tanggap Darurat Bencana Kebakaran karena api yang sudah padam di TPA Sarimukti.

BACA JUGA:Kongres XXV, Hendry CH Bangun Resmi Jadi Ketum PWI Gantikan Atal S Defari

Dengan demikian kini penanganan kebakaran TPA Sarimukti telah memasuki masa transisi, seiring dengan perpanjangan darurat sampah Bandung Raya yang diperpanjang hingga 25 Oktober 2023. ***

Kategori :