KARAWBEKASI.DISWAY.ID – 4.050 kg ikan salem (Pacific Mackerel) asal Tiongkok di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan disegel KKP. Penyegelan tersebut dilakukan lantaran ikan-ikan tersebut beredar tidak sesuai peruntukan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han menyatakan bahwa penyegelan ini merupakan aksi cepat KKP dalam menindaklanjuti laporan masyarakat akan dugaan penyalahgunaan penjualan ikan salem di pasaran lokal.
“Menyikapi laporan masyarakat akan dugaan rembesnya ikan impor di pasar lokal, KKP melalui Ditjen PSDKP segera melakukan penyegelan dan pemasangan garis pengawas perikanan sebagai langkah cepat perlindungan terhadap nelayan”, ungkap Adin, melalui rilis resminya Kamis 28 Spetember 2023.
BACA JUGA:Terlalu, Pasutri di Kota Bekasi Jual Gadis Dibawah Umur Via Online
Berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat setempat, ikan impor tersebut dijual dengan harga Rp20.000 sampai dengan Rp22.000 per kg. Jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran ikan layang lokal dari nelayan yaitu Rp25.000 hingga Rp30.000 per kg.
Untuk itu, sebanyak 450 dus atau 4.050 kg ikan salem beku di gudang es (cold storage) milik AR yang berlokasi di Kelurahan Basirih telah disita oleh Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Tarakan per tanggal 23 September 2023.
BACA JUGA:Tambahan Anggaran KKP Rp986 Miliar di 2024 Disetujui DPR
Adin mengatakan secara tegas bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, produk impor ikan salem diperuntukkan untuk memenuhi bahan baku industri pemindangan. Sehingga ikan salem impor dilarang untuk dijual belikan di pasaran lokal.
“Produk importasi perikanan berbentuk ikan salem pada dasarnya peruntukannya untuk memenuhi bahan baku industri pemindangan, yang kuota sudah dipatok atau ditarget oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, KKP”, ujar Adin.
BACA JUGA:300 Nelayan Maluku Utara Dapat Sertifikasi dari KKP
Berdasarkan keterangan sementara dari pemilik gudang, ikan salem tersebut dibeli dari broker atau perantara yang berada di Jakarta, yang diperoleh dari salah satu perusahaan importir besar di Jakarta.
Ikan tersebut diduga dijual tidak sesuai peruntukannya sebagai pemindang sebab di Banjarmasin tidak terdapat industri pemindangan.
"Kita akan melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut kepada pemilik gudang ikan beku dan terhadap Unit Pengolah Ikan lainnya yang berada di Kalimantan Selatan, termasuk importir besar yang berdomisili di Jakarta untuk mendalami kasus ini lebih lanjut”, tegas Adin.
BACA JUGA:bank bjb Respons Perubahan Iklim Global dengan Konsep Green Banking