APS Boleh Dipasang Kembali Mulai 28 November, Ketua Panita Panwascam : Jangan Sampai Pasang Ditempat Terlarang

Rabu 01-11-2023,17:12 WIB
Reporter : Ilham Prayogi
Editor : Ilham Prayogi

BEKASI - Spanduk peserta pemilu dan calon legislatif (caleg) serentak mulai ditertibkan. Pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) boleh dilaksanakan pada 28 November mendatang.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Setu Amarullah menjelaskan masa kampanye calon anggota legislatif (caleg) mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

"Tanggal 28 November. Kalau untuk Mekanisme pemasangan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Jangan sampe memasang ditempat yang dilarang,"kata Amarullah.

BACA JUGA : Serentak, Jalan Utama Dibersihkan dari Spanduk Caleg

Tempat-tempat dilarang kata dia seperti di tempat ibadah, sarana pendidikan, instansi pemerintah, sarana umum dan tidak menganggu ketertiban umum.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kecamatan Setu resmi mulai menertibkan Alat Peraga Sosialisasi milik peserta pemilu dan bacaleg. Panwascam Setu melakukan monitoring.

"Penertiban ada diranah Pol-PP, kami disini hanya sebatas memantau dan mengawal saja,"tutur dia. (ihm)

Kategori :