Baru Mau Pulang, Pria Paruh Baya Ini Langsung Ditangkap Polisi, Ternyata Tersangka Pemerkosaan

Kamis 02-11-2023,11:00 WIB
Reporter : Ilham Prayogi
Editor : Ilham Prayogi

SEORANG pria paruh baya berinisial Mu (53) warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tuba, diamakan Unit Reskrim Polsek setempat, Selasa (31/10) sekira pukul 19.30 WIB. 

Menurut Laporan terangka ini melakukan tindak pidana kekerasan seksual oleh korban yang terjadi di Kabupaten Tulangbawang (Tuba). 

Kapolsek Menggala AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tuba AKBP Jibrael Bata Awi membenarkan penangkapan tersangka di Jalan IV, Kecamatan Menggala. 

Selain itu, turut disita barang bukti (BB) berupa kain sarung warna ungu motif kotak milik pelaku, dan celana panjang training warna merah merk adidas milik korban yang berprofesi sebagai tenaga honorer. 

BACA JUGA : Heboh! Pelajar Ini dapat Uang Jajan Rp 200 Juta Seminggu, Warganet : Angkat Aku Jadi Temanmu

Menurut Kapolsek, berdasarkan keterangan dari korban, tindak pidana tersebut dialaminya pada hari Kamis (24/11), sekitar pukul 00.30 WIB, di dalam rumah korban.

Tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara merusak kunci pintu depan dan menuju kamar korban. Saat itu, korban sedang tertidur lelap dan hanya ada anak-anaknya. Sedangkan suami korban pergi untuk berdagang.

"Tersangka mengancam korban, kalau sampai berteriak akan di bunuh. Karena takut, tersangka leluasa melakukan kekerasan seksual kepada korban," ujar Kapolsek, Rabu (1/10/2023).

AKP Sunaryo menambahkan, setelah melakukan tindak pidana kekerasan seksual, tersangka langsung melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Bandarlampung.

BACA JUGA : APS Boleh Dipasang Kembali Mulai 28 November, Ketua Panita Panwascam : Jangan Sampai Pasang Ditempat Terlarang

"Anggota kami akhirnya berhasil menangkap tersangka, saat sedang di jalan hendak pulang ke rumahnya," imbuh AKP Sunaryo.  

Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif dan dilakukan penahanan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

BACA JUGA : Polres Karawang Ringkus Peracik Miras Kemasan Merek Terkenal, Pelaku Sudah Edarkan Dagangannya Selama 4 Bulan

Kategori :