POLISI berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar uang palsu di Rawa Betik, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Adapun identitas para tersangka itu adalah MSD (26) dan WM (23) yang merupakan warga Kampung Bina Karya Buana Kecamatan Rumbia.
Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mengatakan kedua pelaku diringkus polisi dalam kurun waktu kurang dari 7 jak setelah kejadian.
Adapun kejadian itu berawal saat kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih mendatangi korban selaku karyawan BRI Link di Rawa Betik, Kecamatan Seputih Surabaya, Senin (27/11) sekitar pukul 11.00 WIB.
BACA JUGA:Nonton Ultraman Blazar Episode 19 Subtitle Indonesia di Bstation
"Kedua pelaku tersebut kemudian meminta korban Regina (25) untuk mengisi top up dana sebesar Rp 2 juta," katanya, Selasa (28/11).
Setelah berhasil top up dana ke nomor pelaku, lanjut Jufriyanto, pelaku memberikan uang tunai kepada korban dan langsung pergi.
Namun ketika dicek oleh korban, ternyata pelaku memberikan uang tunai Rp2 juta dengan rincian Rp 1 juta merupakan uang asli dan Rp 1 juta adalah uang palsu.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp1 juta dan melaporkan ke Mapolsek Seputih Surabaya.
Tak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil ditangkap polisi sekitar pukul 17.30 WIB saat berada di Rajawali, Bandar Surabaya, Lampung Tengah.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di rumah kedua pelaku yakni 1 unit Laptop Merk Adven, 1 unit Printer merk Canon, 3 buah botol bekas isi tinta, 1 buah gunting dan 2 buah pisau karter.
"Selain itu, kami juga berhasil mengamankan sejumlah uang palsu siap edar senilai Rp 5 juta lebih di dalam rumah pelaku," ungkapnya.
BACA JUGA:Sinopsis, Link Nonton dan Download Toaru Ossan no VRMMO Katsudouki Episode 9 Subtitle Indonesia