Kadis LH Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Kasus TPA Burangkeng

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Donny Sirait--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Donny Sirait resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran air atau sungai di TPA Burangkeng pada Rabu, 12 Maret 2025.
"Terhadap kasus TPA Burangkeng telah ditetapkan tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi," ungkap Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (LH), Irjen Pol. Rizal Irawan, S.I.K
Selain itu, sambung Rizal, penyidikan kasus TPA Limo Depok saat ini terhadap tersangka lainnya yaitu Saudara (S) dalam tahap penerbitan Daftar Pencarian Orang dari Mabes POLRI.
"Pada kasus lainnya yaitu TPA Rawa Kucing Tanggerang saat ini sedang dalam proses pemenuhan petunjuk Jaksa (P-19) dari Kejaksaan Agung yang akan segera dilakukan pengiriman berkas perkara kembali ke Jampidum Kejagung RI," urai dia.
Rizal menuturkan nahwa Tim PPNS Gakkum LH saat ini menangani kasus pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, kriteria (NSPK). Buruknya pengelolaan sampah berdampak pada gangguan kesehatan masyarakat, ganguan keamanan, pencemaran lingkungan dan/atau kerusakan lingkungan.
"Kami (Penyidik PPNS Gakkum LH,red) sedang mendalami pemenuhan unsur pelanggaran pasal terkait pengelolaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009," ujar dia.
Saat ini ada 3 kasus Pengelolaan Sampah yang telah masuk tahap Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket), yaitu dugaan tindak pidana yang terjadi di TPA Regional Sarbagita Suwung Bali, TPA Bakung Bandar Lampung, dan TPS Pasar Induk Caringin Bandung.
"Tiga kasus lainnya sudah masuk dalam tahap Penyidikan yaitu dugaan tindak pidana yang terjadi di TPA Sampah Ilegal Limo, Depok, TPA Burangkeng Bekasi dan TPA Rawa Kucing Tangerang," beber Rizal.
Lebih jauh, Rizal menambahkan bahwa ejak terbentuk pada Desember 2025, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup telah langsung menangani sejumlah kasus pelanggaran persetujuan lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Isu yang ditangani oleh Gakkum LH di antaranya pengelolaan sampah, baik tempat pemrosesan akhir sampah dan pembuangan sampah ilegal serta kerusakan lingkungan akibat kegiatan pengembangan kawasan di Lido dan Puncak.
Kata Rizal, Gakkum LH memiliki tugas menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Upaya penegakan hukum intensif sangat penting terkait kasus pengelolaan sampah dan kerusakan lingkungan. Gakkum LH akan melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang saat ini sedang ditangani,” ungkap dia.
“Proses penyidikan yang telah dilakukan terhadap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang terkait pengelolaan TPA Rawa Kucing dan pihak pengelola sampah ilegal yang saat ini siap naik ke pengadilan, diharapkan menjadi critical momentum penegakan hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,” jelasnya.
Sementara itu, selain menangani kasus pengelolaan sampah dan penceman lingkungan hidup, atensi lainya yang menjadi prioritas PPNS Gakkum LH yaitu penyidikan kasus dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Danau Lido di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: