Kadis LH Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Kasus TPA Burangkeng

Kadis LH Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Kasus TPA Burangkeng

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Donny Sirait--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Donny Sirait resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran air atau sungai di TPA Burangkeng pada Rabu, 12 Maret 2025.

"Terhadap kasus TPA Burangkeng  telah  ditetapkan tersangka  Kepala  Dinas  Lingkungan  Hidup  Kabupaten  Bekasi," ungkap Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (LH), Irjen Pol. Rizal Irawan, S.I.K

Selain itu, sambung Rizal, penyidikan kasus TPA Limo Depok saat ini terhadap tersangka lainnya yaitu Saudara (S) dalam tahap penerbitan Daftar Pencarian Orang dari Mabes POLRI.

"Pada  kasus  lainnya  yaitu  TPA  Rawa  Kucing Tanggerang saat  ini sedang dalam proses  pemenuhan petunjuk Jaksa (P-19) dari Kejaksaan Agung yang akan segera dilakukan pengiriman berkas perkara kembali ke Jampidum Kejagung RI," urai dia.

Rizal menuturkan nahwa Tim PPNS Gakkum LH saat ini menangani kasus pengelolaan sampah  yang tidak sesuai dengan  norma,  standar,  prosedur,  kriteria  (NSPK).  Buruknya  pengelolaan  sampah berdampak  pada  gangguan  kesehatan  masyarakat,  ganguan  keamanan,  pencemaran lingkungan dan/atau kerusakan lingkungan.

"Kami (Penyidik PPNS Gakkum LH,red) sedang mendalami pemenuhan  unsur  pelanggaran  pasal  terkait  pengelolaan  berdasarkan  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009," ujar dia.

Saat  ini  ada  3 kasus  Pengelolaan  Sampah  yang  telah  masuk  tahap  Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket), yaitu dugaan tindak pidana yang terjadi di TPA Regional Sarbagita Suwung Bali, TPA Bakung Bandar Lampung, dan TPS Pasar Induk Caringin Bandung.

"Tiga kasus lainnya sudah masuk dalam tahap Penyidikan yaitu dugaan tindak pidana yang terjadi di TPA Sampah Ilegal Limo, Depok, TPA Burangkeng Bekasi dan TPA Rawa Kucing Tangerang," beber Rizal.

Lebih jauh, Rizal menambahkan bahwa ejak terbentuk pada Desember 2025, Deputi Bidang Penegakan Hukum  Lingkungan  Hidup  (Gakkum  LH)  Kementerian  Lingkungan  Hidup/Badan Pengendalian  Lingkungan  Hidup  telah  langsung  menangani  sejumlah  kasus  pelanggaran persetujuan  lingkungan  dan  peraturan  perundang-undangan  di  bidang  lingkungan  hidup. 

Isu yang ditangani oleh Gakkum LH di antaranya pengelolaan sampah, baik tempat pemrosesan akhir sampah dan pembuangan sampah ilegal serta kerusakan lingkungan akibat kegiatan pengembangan kawasan di Lido dan Puncak.

Kata Rizal, Gakkum  LH  memiliki  tugas  menjalankan  amanat  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Upaya penegakan hukum intensif sangat penting terkait kasus pengelolaan sampah dan kerusakan  lingkungan.  Gakkum  LH  akan  melakukan  koordinasi  dan  bekerjasama  dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang saat ini sedang ditangani,” ungkap dia.

“Proses penyidikan yang telah dilakukan terhadap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota  Tangerang  terkait  pengelolaan  TPA  Rawa  Kucing  dan  pihak  pengelola  sampah  ilegal yang  saat  ini  siap  naik  ke  pengadilan,  diharapkan  menjadi  critical momentum  penegakan hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,” jelasnya.

Sementara  itu,  selain  menangani  kasus  pengelolaan  sampah  dan  penceman  lingkungan hidup, atensi lainya yang menjadi prioritas PPNS Gakkum LH yaitu penyidikan kasus dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Danau Lido di Kabupaten  Bogor,  Jawa  Barat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: