Naik di Bawah 4 Persen, UMK Kota Bekasi Tertinggi, Disusul Karawang, Cikarang dan Purwakarta

Kamis 30-11-2023,18:54 WIB
Editor : Hayatullah

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Upah minimun kabupaten/kota (UMK) tertinggi di Indonesia masih dipegang Kota Bekasi.

Hal itu sesuai keputsan Penjabat Gubernur Jawa Barat,  Bey Triadi Machmudin yang telah  menetapkan  UMK berlaku di wilayah Jawa Barat untuk tahun 2024.

Hari ini Kamis (30/11/2023) memang menjadi batas waktu akhir penetapan dan pengumuman UMK, sebagaimana diperintahkan Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan.

Besaran UMK itu ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No: 561.7/Kep.804-Kesra/2003 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 yang ditetapkan pada 30 November 2024.

Nah, seuai aturan itu, UMK di Kota Bekasi jadi yang tertinggi se-nasional dengan kenaikan sebesar 3,59% atau naik Rp 185.181,80 menjadi  Rp 5.343.430.

Disusul Kabupaten Karawang jadi  Rp 5.257.834, meski hanya naik Rp 81.654,93 (1,58%).

Lalu, Kabupaten Bekasi jadi Rp5.219.263 , naik Rp 81.687,56 (1,59%)  dan  Kabupaten Purwakarta jadi  Rp 4.499.768, naik Rp 35.092,98 (0,79%).

 

Sementara UMK di Kota Banjar jadi terendah, ditetapkan naik 3,61%.

Artinya, kenaikan UMK 2024 di Jawa Barat tak mengikuti rekomendasi pemerintah kabupaten/ kota dan jauh di bawah tuntutan buruh yang sekitar 15%.

Berikut besaran UMK 2024 di wilayah Jawa Barat:

Kota Bekasi jadi Rp5.343.430

Kabupaten Karawang jadi Rp5.257.834

Kabupaten Bekasi jadi Rp5.219.263

Tags :
Kategori :

Terkait