KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan hadiri penyerahan Draft Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2024 Provinsi Jawa Barat, di Lantai II Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka, pada Jumat 1 Desember 2023.
Berdasarkan data Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat (Jabar) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Untuk Belanja Pemerintah Pusat 2024 di Jabar dialokasikan Rp48,30 triliun.
Kemudian DIPA Kantor Pusat Rp12,93 triliun, DIPA Kantor Daerah Rp35,01 triliun, DIPA Dana Dekonsentrasi Rp76,04 miliar, dan DIPA Tugas Perbantuan Rp290,66 miliar.
Kata Dani Ramdan, p enyerahan DIPA yang dilakukan setiap tahunnya menjadi gerbang awal dari rangkaian proses pelaksanaan APBN 2024 yang merupakan komitmen dan langkah nyata pemerintah.
“Ini juga menjadi bagian penyusunan APBD kita yang sudah difinalisasi dan disetujui oleh DPRD, dan akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi,” ujar dia.
Di samping itu, dalam evaluasi nanti terdapat angka-angka yang tercantum di DIPA khususnya dana pusat baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Selanjutnya akan disinkronkan sehingga pendapatan dan pembelanjaan akan lebih akurat.
“Dalam evaluasi ada angka-angka yang tercantum di DIPA khusus transfer dana pusat, selanjutnya akan disinkronkan agar pendapatan dan pembelanjaan akurat.” imbuhya.
Sementara itu, menurut Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin menyampaikan beberapa amanat Presiden RI pada kegiatan penyerahan DIPA dan TKD Tahun 2024 di Istana Negara yang telah dilaksanakan di Istana Negara terkait fokus kebijakan APBN Tahun 2024.
Bey mengatakan, DIPA satuan kerja dan Daftar Alokasi TKDD merupakan dokumen APBN yang sangat penting untuk menjadi acuan bagi para Pimpinan Instansi Vertikal Kementerian/Lembaga dan Kepala Daerah, dalam melaksanakan berbagai program pembangunan secara kolaboratif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Proses penyusunan sampai penetapan APBN Tahun Anggaran 2024 secara keseluruhan dapat dilaksanakan tepat waktu dan relatif lancar. Hal tersebut tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak.
“Proses penyusunan DIPA menjadi acuan penting para pimpinan daerah dalam melakukan program kerja ditahun 2024 untuk membangun wilayahnya secara kolaboratif yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.” katanya.
Sebagai informasi, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kegiatan Penyerahan DIPA Petikan dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dilaksanakan simbolis secara digital dengan penekanan touch screen oleh Pj. Gubernur Jawa Barat selaku wakil pemerintah pusat di daerah sebagai penanda penyampaian data alokasi DIPA Petikan dan Alokasi TKD Tahun 2024 secara digital kepada Kepala Satuan Kerja dan Kepala Daerah di lingkup Provinsi Jawa Barat.
Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Jabar Kementerian Keuangan Heru Pudyo Nugroho menambahkan penyerahan DIPA dan TKD tahun anggaran 2024 di Jabar termasuk yang tercepat dibandingkan provinsi lainnya di Indonesia. “Kurun waktu 2020 hingga penghujung 2023 APBN masih jadi instrumen utama yang diandalkan dalam berbagai gejolak misalnya pandemi COVID-19 hingga geopolitik yang berimbas pada ekspor impor,” tukas dia. (yud)