Pj Bupati Dani Ramdan Serahkan DIPA 2024, 59 SKPD Bekasi Terima Anggaran Segini

Pj Bupati Dani Ramdan Serahkan DIPA 2024, 59 SKPD Bekasi Terima Anggaran Segini

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan serahkan DIPA OPD 2024.--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengesahkan dan menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2024 di Gedung Swantatra Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Senin 15 Januari 2024.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, Hudaya mengungkapkan penyerahan DPA ini total anggaran pendapatan daerah sekitar Rp 6,87 triliun dan total anggaran belanja sekitar Rp 7,55 triliun lebih.

DPA yang sudah disusun akan diserahkan kepada 59 SKPD di Kabupaten Bekasi secara simbolis diserahkan pada 4 SKPD dengan didampingi Sekda Dedy Supriyadi.

"Terdiri dari 139 program, 297 kegiatan, dan 944 sub kegiatan. Perlu disampaikan kepada seluruh Kepala SKPD mulai tahun 2024 ini kita hanya menggunakan SIPD sesuai dengan arahan Mendagri dan Surat dari Kepala BPKP yang mengatur aplikasi yang digunakan hanya satu, yaitu SIPD," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Dani Ramdan meminta kepada seluruh perangkat daerah untuk dapat bergerak cepat dalam melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan, agar kualitas pelaksanaan anggaran kegiatan di Kabupaten Bekasi semakin meningkat. 

"Saya minta DPA yang sudah diserahkan ini seluruh perangkat daerah segera mengakselarasi pelaksanaannya, agar kualitas pelaksanaan anggaran kegiatan di Kabupaten Bekasi semakin meningkat," ujarnya. 

Dirinya mengatakan, dengan telah disahkan dan diserahkannya DPA tahun 2024 ini menjadi kewajiban seluruh perangkat daerah di Kabupaten Bekasi untuk melaksanakan penyerapan kegiatan sesuai dengan anggaran kas setiap bulannya. 

"Yang paling utama laksanakan anggaran kas bulan Januari ini, baik untuk belanja maupun pendapatan untuk perangkat daerah yang bertugas untuk menginput pendapatan daerah," imbuhnya. 

Selain penyerahan DPA, juga dilakukan  penandatanganan kerjasama antara Pemkab Bekasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang ditandatangani oleh seluruh perangkat daerah.

Kata Dani, salah satu bentuk kerjasama yang dilakukan pemerintah daerah dengan Kejari Kabupaten Bekasi adalah untuk meningkatkan serta mengoptimalisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Bekasi. 

"Dengan kerjasama ini bisa memastikan implementasi dari kegiatan anggaran benar-benar dengan tingkat akuntabilitas yang tinggi, selain itu pendapatanya bisa kita genjot dan optimalkan," katanya. 

Tidak hanya itu, sambung Dani, bentuk kerjasama tersebut juga dapat mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, karena banyak sekali aset pemerintah kabupaten maupun aset pemerintah desa yang belum dapat dioptimalkan dan belum bisa memberikan pendapatan yang maksimal bagi daerah karena tersangkut masalah hukum. 

Ia berharap, melalui kerjasama ini semua pihak dapat saling bersinergi agar dalam pelaksanaan seluruh kegiatan di anggaran tahun 2024 dapat berjalan dengan optimal.

"Saya harap kita bisa saling menguatkan, saling memberikan warning untuk tidak terjebak persoalan di akhir, karena sejak awal kita sudah diarahkan dan dibimbing sehingga kita bisa melaksanakan seluruh kegiatan dan anggaran ini dengan sebaik-baiknya," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: