Di sisi lain, Asep Aang menerangkan, meningkatnya jumlah Piutang PBB-P2 salah satunya disebabkan oleh Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang tidak diketahui pemiliknya, double anslaag (SPPT ganda). Kondisi ini menyebabkan daftar Piutang PBB-P2 tidak mencerminkan nilai piutang yang sesungguhnya dan sulit ditagih/dihapuskan.
"Untuk itu, sinergitas dengan berbagai stakeholder PBB-P2 perlu terus dikembangkan, sehingga dapat tercipta sinergitas dan kolaborasi yang erat melalui kerjasama guna mengoptimalkan penerimaan daerah di sektor PBB-P2, sekaligus menyelesaikan berbagai permasalahan yang meliputinya," kata Asep Aang, Jumat (10/11/2023), dikantor Bapenda Kabupaten Karawang.
Salah satu strategi untuk permasalahan piutang PBB-P2 yaitu melalui program PEMUDA PEDANG, melakukan pemutakhiran data base PBB-P2 dengan pemanfaatan peta bidang tanah yang sudah terdaftar di Kantor Pertanahan (tanah yang sudah bersertipikat), ujarnya menambahkan.
"maka pada 6 Oktober 2023 yang lalu telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja antara Pemerintah Kabupaten Karawang dengan Kantor ATR/BPN Kabupaten Karawang tentang Pengintegrasian Data Pertanahan dengan Pajak Bumi dan Bangunan," pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang P2D Bapenda Kabupaten Karawang, Ade Sudrajat atau yang akrab disapa Adjat, menyampaikan, tahun 2023 ini Kepala Bapenda beserta seluruh jajaran, telah berkomitmen untuk mengambil langkah strategis terkait piutang PBB-P2 yang setiap tahunnya bertambah.
Target sementara ini, Adjat memaparkan, di 10 kecamatan untuk dilakukan pemutakhiran data PBB -P2 atas SPPT/NOP khususnya SPPT yang dobel.
"Sementara ini baru dilakukan verifikasi sebanyak 360 SPPT/NOP dobel anslag dan dilakukan pembatalan tahun ini sehingga mulai tahun 2024, SPPT nya tidak ditetapkan/tidak diterbitkan lagi sehingga potensi piutang akan berkurang sebesar 5,6 milyar. Upaya penagihan piutang PBB P2 pun kita intensifkan,"paparnya.
Adjat menambahkan, Kerjasama dengan Kantor Pertanahan dalam pengintegrasian data pertanahan dengan data PBB- P2 akan dilanjutkan ditahun 2024 mendatang. Seperti sertipikat sudah ganti nama tapi SPPT nya masih pemilik lama, sertipikat sudah dipecah tapi SPPT belum dipecah (SPPT masih induk), juga sebaliknya obyek tanahnya sudah digabung dalam sertipikat tapi SPPT belum dilakukan penggabungan.