Ke empat tersangka dikenai Pasal 365 Ayat (2) Ke 4 Kuhpidana Dengan Ancaman pidana penjara 12 Tahun. Dan satu orang penadah Pasal 480 Kuhpidana Dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. (rie)
Kurang Dari 24 Jam, Komplotan Begal yang Pakai Umpan Wanita Cantik Diringkus Polisi, Satu Pelaku Ditembak
Jumat 15-12-2023,16:49 WIB
Editor : Ilham Prayogi
Kategori :