KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dugaan korupsi adanya pemotongan organisasi mitra (ormit) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, telah masuk radar aparat penegak hukum yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Hal itu seperti diungkapkan langsung Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) LSM Sniper Indonesia, Ridi Januar kepada Karawang Bekasi Ekspres, kemarin.
Kata dia, dirinya bersama tim telah menyerahkan laporan pengaduan dugaan skandal korupsi yang dilakukan Disdikpora ke Kejati Jabar pada Rabu 20 Desember 2023 lalu.
"Kita ke Kejati Jabar melaporkan adanya pemotongan anggaran pada 23 kegiatan yang disalurkan kepada Organisasi mitra (ORMIT) oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang sebesar Rp586.290.590 belum dipertanggungjawabkan," ungkap Ciber -sapaan karibnya-
Artinya, sambung dia, penggunaan anggaran pemerintah tentu harus dan sepatutnya mematuhi peraturan perundang-undangan.
"Adanya pemotongan anggaran pada 23 kegiatan senilai Rp586.290.590 dengan alasan apapun penggunaan anggaran tersebut jika tidak memiliki dasar hukum adalah perbuatan wederrechtelijk (perbuatan melawan hukum). Apalagi tidak dapat menunjukkan bukti penggunaan anggaran tersebut," jelas Ciber.
Menurut dia, penggunaan uang negara tidak serta-merta dapat dilakukan pemotongan. "Tentu semua sudah jelas diatur dalam undangan-undangan nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, tidak boleh melakukan pengeluaran yang tidak sesuai mekanisme APBD," ketusnya.
Ciber pun berharap Kejati Jabar bisa turun untuk mengusut dugaan skandal korupsi di Disdikpora Karawang yang merugikan masyarakat dan negara.
"Tentu saya berharap kepada kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera menyelesaikan kasus ini," tukas dia. (*)