Jabar,Disway.id- Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Yusfitriadi melihat adanya kejanggalan perolehan harta kekayaan milik Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Ahmad Sanusi saat duduk di kursi Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta harta kekayaannya melonjak drastis.
Menurut catatan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2018 harta kekayaan yang di milikinya hanya 2,9 miliar awal menjabat sebagai anggota DPRD, Setelah duduk di kursi ketua DPRD Purwakarata selama 4 tahun menjabat Harta kekayaan Ahmad Sanusi meroket hingga 25,2 miliar. Itu lonjakan yang sangat cepat dan tidak masuk akal jika tidak ada sumber lain.
“Ketika tidak mempunyai sumber lain dalam harta kekayaan Ahmad Sanusi sangatlah janggal. Kejanggalan tersebut bisa dilihat dari 2 hal. Yaitu, lonjakan yang sangat signifikan setelah menjadi Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, bila dibandingkan ketika yang bersangkuta awal menjabat pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta,” katanya kepada Disway.id, Kamis Rabu (10/1/24).
BACA JUGA:LHKPN Sekda Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha Janggal, ICW Desak KPK Dalami
Dengan lonjakan yang cukup fantasis itu, lanjut Kang Yus sapaan akrabnya, sangat sederhana untuk cara penghitungannya. Semisal saat Ahmad Sanusi menjabat sebagai Ketua DPRD, berapa tunjangan dan dan honor dan dikalikan tahun ia menjabat.
“Pertanyaanya sederhana, emang berapa sih honor dan semua tunjangan ketika menjadi Ketua DPRD. Ditambah dengan besarnya pengeluaran rutin seorang Ketua DPRD,” bebernya.
“Andaipun ada sumber lain seperti mungkin warisan, harta istrinya atau mempunyai perusahaan lain, tentu harus diselidiki, baik sumber permodalan maupun konteks bisnis yang memungkinkan ada konflik of interest dengan jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta,” lanjutnya.
Kedua, tambah Kang Yus, lonjakan kekayaan setelah menjadi Ketua DPRD, sejak tahun 2018 dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022 lonjakannya sangat tinggi. Jika honor Ketua DPRD dengan berbagai tunjanganya paling tinggi 100 juta saja setiap bulan, maka setiap tahun hanya bertambah 1, 2 Miliar. “Itupun jika tidak ada pengeluaran sama sekali setiap bulannya, artinya puasa selama setahun. Oleh karena itu, kondisi di atas memenuhi unsur kejanggalan,” ungkapnya.
BACA JUGA:Jumlah Koruptor di Indonesia 1.200 Orang, Mahfud MD Singgung Pejabat Yang Belum Lapor LHKPN
Foto: Dok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).--
Untuk memastikan harta kekayaan tersebut bersumber dari sumber yang benar dan tidak ada unsur perilaku koruptif atau pencucian uang, maka lembaga yang berkompeten Seperti KPK Dan PPATK harus secara aktif memeriksa tidak menunggu laporan masyarakat.
“Supaya segera mendapatkan kepastian hukum wajar atau tidak wajar, ada tindakan yang melanggar hukum atau tidak. Kepastian hukum ini penting baik bagi yang bersangkutan, institusi pemeritah daerah maupun bagi masyarakat,” tegasnya.
Bagi yang bersangkutan pasti dikejar-kejar kecemasan, kekhawatiran dan menjadi objek prasangka buruk dari berbagai pihak. Pentingnya kepastian hukum juga bagi pemerintah Kabupaten Purwakarta, untuk memberikan efek dan pengaruh baik bagi jajaran pemerintahan Kabupaten Purwakarta.
Begitupun bagi masyarakat, kepastian hukum penting, terlebih ketika hasil pemeriksaan dan penelusuran pihak yang berkompeten hasilnya sangat wajar dan tidak melanggar aturan.
“Maka trust masyarakat akan kembali pulih dan kuat. Baik trust tersebut bagi pemerintahan kabupaten Purwakarta, maupun bagi lembaga penegak hukum,” tukasnya.***