"Saya telepon orang tua, buat bawa knalpot standar yang ada di rumah, sekarang lagi ke sini," kata Davian.
Knalpot sepeda motor milik Davian tidak lolos standar saat dilakukan pengecekan oleh petugas menggunakan alat sound level tester.
Dalam peraturan tersebut kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, kapasitas mesin 80 - 175 cc batas kebisingannya 80 desibel dan kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingannya 83 desibel.
BACA JUGA:Razia Knalpot Brong, Satlantas Polres Karawang Datangi Penjual Knalpot Bising di Nagasari
"Saya juga sadar salah memang knalpot ini tidak sesuai," pungkasnya. (rie)