KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Polres Karawang berhasil menangkap pelaku kasus begal sadis buruh toyota di Jalan pinggir irigasi Sasak Misran Dusun Pasir Panjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, yang ternyata Arif Sriyono (32) merupakan korban pembunuhan berencana.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, peristiwa ini bukan pembegalan melainkan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh istri dan adik korban. Pihaknya curiga, karena korban tidak boleh di outopsi.
"Kedua tersangka merupakan kakak beradik, Ossy Claranita Nanda (32) merupakan istri korban dan Pandu (19) adik ipar korban. Sedangkan RZ (eksekutor) masih dalam pengejaran," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil di Mapolres Karawang, pada Rabu (16/1/2023).
Wirdhanto mengatakan, pembunuhan dilatarbelakangi OC yang merupakan istri korban memendam sakit hati terhadap korban. Dikarenakan hubungan yang sudah tidak harmonis, karena adanya perselingkuhan, pelaku sering di marahi oleh korban.
BACA JUGA:Resmi, Quest Hotel Cikarang berganti Nama Menjadi Quest Prime Cikarang Bintang 4
"Hubungan keduanya sudah tidak harmonis, ada perselingkuhan dan memendam sakit hati. Serta korban juga tidak memenuhi kebutuhan rumah tangga yang selalu di inginkan oleh tersangka OC," ujarnya.
Menurut Wirdhanto, untuk modus operandinya, tersangka OC sudah 2 minggu sebelumnya merencanakan akan membunuh korban. Dengan membuat seolah-olah korban meninggal dunia di akibatkan begal.
"Tersangka OC merencanakan pembuhunan terhadap korban di kos-kosan yang telah di siapkan. Kemudian meminta tolong/menyuruh tersangka PD (adik kandung pelaku) dan sdr. RZ (Eksekutor) untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," jelasnya.
Lebih lanjut Wirdhanto, terduga pelaku berhasil di amankan oleh Team Resmob Polres Karawang gabungan dengan Team Jatanras Polda Jabar yaitu OC (istri Korban) dan PD (Adik Ipar Korban) di Sat Reskrim Polres Karawang.
BACA JUGA:Bolehkah Menjalankan Puasa Rajab? Apakah Termasuk Bid’ah? Begini Penjelasan Buya Yahya dan UAH
Team Resmob Polres Karawang beserta dengan Team Jatanras Polda Jabar saat ini sedang melakukan pengembangan ke Banyumas untuk mencari dan menangkap pelaku lainnya yaitu RZ (Exsecutor).
Barang bukti yang diamankan BPKB dan STNK korban, helm korban, pakaian korban, ponsel, sendal, motor korban.
Pasal yang disangkakan, tersangka di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana . dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (rie)