Bupati Aep Syaepuloh Ultimatum Sanksi Penjara Bagi Kades dan Perangkat Desa yang Terlibat Politik Praktis

Selasa 23-01-2024,14:12 WIB
Reporter : WAHYUDI
Editor : Ilham Prayogi

Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. (wyd)

Kategori :