Pendapatan Kabupaten Bekasi Bocor Rp8 Miliar dari Pajak Hiburan

Senin 05-02-2024,10:54 WIB
Reporter : Risky Pangestu
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda menrinci Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi bocor sebanyak Rp 8 miliar. 

Bocornya, PAD yang bersumber dari sektor pajak tempat usaha hiburan dimaksud hingga kini lantaran tempat usaha tersebut belum memiliki dasar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur oprasional itu.

Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya pada Bapenda Kabupaten Bekasi, Jenal Aca menuturkan potensi kehilangan pendapatan pajak jenis usaha hiburan sudah terjadi sejak pemberlakuan kebijakan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

"Aturan itu berlaku mulai tahun 2017. Artinya, sejak saat itu kita kehilangan Rp8 miliar lebih dari sektor pajak usaha hiburan," tutur Jaenal Aca ketika diwawancarai wartawan pada Senin (05/02).

BACA JUGA:Gelar Peringatan Isra Mikraj, SDN Cikampek Utara II Komit Cetak Siswa Berakhlak Mulia

Meski demikian, kata Jaenal, sebelum peraturan daerah itu diberlakukan pihaknya sempat pernah mengambil atau mengutip pajak dari usaha tempat hiburan dengan tarif pajak 25 persen.

Dengan implementasi kebijakan tersebut, lanjut Jaenal, saat ini Bapenda tidak lagi dapat mengenakan pajak pada jenis usaha hiburan tersebut.

"Secara regulasi Perda sudah tercatat di Kementerian Dalam Negeri. Jadi sudah tidak bisa ditarik. Memang kondisi menjadi dilema, ada pelarangan namun faktanya usaha-usaha itu tetap beroperasi," kata Jaenal.

Seperti diketahui, pengambilan pajak pada objek pajak atau transaksi yang masuk kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dapat menjadi sumber pendapatan daerah. Hanya saja, dalam konteks ijin oprasional tempat usaha hiburan tidak bisa dilakukan karena sudah ada regulasi yang melarangnya.

BACA JUGA:Nonton Boku No Kokoro No Yabai Yatsu Season 2 Episode 5 Subtitle Indonesia

Jenal mengungkapkan kondisi itu semakin rumit setelah ada implementasi kebijakan pusat yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang keuangan pusat dengan pemerintah daerah.

"Pasal 58 ayat 2 dari undang-undang tersebut menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan, seperti diskotek, karaoke, klab malam, bar, dan mandi uap atau spa, minimal sebesar 40 persen. Memang terbitnya atau adanya rencana penerapan aturan tersebut membuat para pengusaha di Jakarta bergejolak," imbuhnya.

"Namun tidak di Kabupaten Bekasi. Sebab sejak terbit perda larangan tersebut, Bapenda sudah tidak bisa melakukan pemungutan pajak daerah. Artinya, pengusaha hiburan di wilayah kita terbebas dari bayar pajak." tandasnya. (Iky)

Kategori :