Satpol PP Kabupaten Karawang Razia Reklame Bodong di Jalan Tuparev

Rabu 07-02-2024,02:22 WIB
Reporter : Siska
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Satpol PP Kabupaten Karawang menggelar razia reklame tidak berizin alias bodong dan reklame yang belum bayar pajak di sepanjang Jalan Tuparev pada Selasa, 6 Februari 2024. Reklame-reklame yang melanggar tersebut dipasang stiker peringatan.

Satpol PP melakukan razia reklame ini bersama Tim Pengawasan Reklame, yang terdiri dari stakeholder terkait, diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Dinas Perhubungan (Dishub).

Kepala Bidang Linmas Satpol PP Kabupaten Karawang, Adi Firmansyah, menyampaikan, kegiatan penertiban reklame tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No mor 3 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Reklame.

"Kegiatan penertiban reklame ini bertujuan sebagai pemantauan kepatuhan terhadap ijin dan pajak. Tujuannya agar para pemilik reklame bisa tertib perijinan dan tertib pajak. Sebab, apabila aturannya dipatuhi, maka dapat meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD. Hari ini, hari kedua razia, kami melakukannya bersama Tim Pengawasan Reklame," kata Adi, Selasa, 6/2/2024.

BACA JUGA:Ratusan PTPS Cikarang Selatan Digembleng Bimtek, Ini Tujuannya

Ia menjelaskan, pihaknya menempelkan stiker peringatan terhadap reklame yang melanggar aturan. Untuk reklame yang tidak memiliki izin, diberikan stiker belum izin. Sedangkan untuk reklame yang belum bayar pajak, diberikan stiker dalam pengawasan.

"Stiker-stiker ini adalah sebagai bentuk peringatan kepada para pemilik reklame. Adapun lokasi sasarannya adalah di Jalan  Tuparev. Dua hari ini, kami sudah melakukan penertiban di enam titik di Jalan Tuparev ini," ujar Adi. 

Ia merinci, hasil penertiban di enam titik tersebut, ditemukan sebanyak dua reklame yang belum berizin dan empat reklame yang belum bayar pajak. Sehingga ada enam reklame yang berhasil ditertibkan.

"Keenam reklame ini, kami sudah pasangkan stiker sesuai pelanggaran masing-masing. Dalam reklame itu isinya iklan komersil, tidak ada yang menampilkan caleg," terang Adi.

BACA JUGA:Nonton Mahou Shoujo ni Akogarete Episode 5 Subtitle Indonesia

Ia menegaskan, pihaknya memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kerja kepada pemilik reklame untuk segera menyelesaikan perizinan reklame dan menyelesaikan pembayaran pajak. 

"Ini sebagai peringatan kepada pemilik reklame. Jika sudah ada kepatuhan, yaitu menyelesaikan perizinan dan membayar pajaknya, ya kami tindak lanjuti lagi, dilepas stiker nya. Kami memberikan waktu selama tujuh hari kerja," beber Adi.

Adi  menyampaikan, apabila peringatan tersebut diabaikan, maka akan terancam sanksi administrasi yang telah tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 308 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanana Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.

Sanksi administrasi tersebut berada pada pasal 42, disebutkan bahwa penyelenggara reklame yang melanggar ketentuan akan diberikan sanksi administrasi, berupa penghentian pemasangan reklame, pemberian surat peringatan, penghentian tayang reklame, pencabutan izin, pembebanan biaya paksa dan pembongkaran.

Kategori :