Satpol PP Kabupaten Karawang Razia Reklame Bodong di Jalan Tuparev

Rabu 07-02-2024,02:22 WIB
Reporter : Siska
Editor : Ilham Prayogi

BACA JUGA:Sinopsis Bastille Day Aka The Take : Menyingkap Tabir Pelaku Pengeboman, Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

"Apabila masih tetap tidak mematuhi aturan, kami akan melakukan tindakan lanjutan, yakni sesuai dengan pasal 42 pada Perbup Nomor 308 Tahun 2023, yaitu melakukan penghentian tayang reklame dengan ditutup kain putih," kata Adi.

Satpol PP bersama Tim Pengawasan Reklame akan terus menggelar razia reklame ini ke titik-titik lainnya. "Untuk saat ini, yang menjadi sasaran utama kita adalah jalan Tuparev. Tetapi, kami juga akan melanjutkan ke titik yang lainnya,

Adi meminta kepada para pemilik reklame agar bisa mematuhi aturan penyelenggaraan reklame dengan baik. 

"Para pemilik reklame harus tertib aturan, karena dengan memiliki ijin dan taat membayar pajak, maka hal itu adalah sebagai bentuk kontribusi untuk pembangunan Kabupaten Karawang," pungkas Adi.

BACA JUGA:Nonton High Card Season 2 Episode 5 Subtitle Indonesia

Sementara itu, Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan, mengatakan, penertiban reklame yang melanggar ini merupakan upaya dan langkah awal dari penataan perkotaan.

"Karena reklame yang selama ini menjamur dan semrawut akan kita atur sedemikian rupa, baik melalui zonasi, besaran maupun bentuknya. Akan kita arahkan kepada videotron atau neon sight," jelas Wawan.

Selain itu, kata dia, untuk mempermudah dalam pengendalian reklame, pemilik reklame harus memiliki ijin dalam penyelenggaraan reklame.

BACA JUGA:7 Teknik Perawatan Wajah Agar Kesehatan Kulit Tetap Terawat

"Bupati telah mengeluarkan Perbup Nomor 308 Tahun 2023 Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame. Dalam Perbup itu, diatur bahwa mereka harus memiliki ijin terlebih dahulu baru bayar pajak, sehingga lebih mudah dalam pengendalian billboard atau tiang reklamenya," papar Wawan. (Siska).

Kategori :