Bawaslu Karawang Fokus Awasi Potensi Kampanye Terselubung di Masa Tenang Pemilu

Selasa 13-02-2024,10:34 WIB
Reporter : Siska
Editor : Ilham Prayogi

BACA JUGA:Nonton Tsuki Ga Michibiku Isekai Douchuu Season 2 Episode 6 Subtitle Indonesia

"Maka, kami beserta Satpol PP yang bertindak melakukan penertiban terhadap APK dan BK yang masih belum dicabut. Penertiban ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum," jelas Ade.

Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan mengatakan, pihaknya telah mendapatkan surat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Karawang dalam pelaksanaan operasi penertiban APK dan BK selama di tahapan masa tenang.

"Pada masa tenang tidak boleh ada peserta pemilu yang memasang APK ataupun BK, maka selama tiga hari ini, kami bersama Bawaslu akan menertibkan APK dan BK di seluruh wilayah hukum Kabupaten Karawang," ujar Wawan.

Ia menyebut, dalam operasi penertiban APK dan BK ini, pihaknya telah menurunkan sebanyak 200 personil yang terbagi dalam lima tim. Kelima tim ini akan melakukan penertiban APK dan BK di jalur yang berbeda.

BACA JUGA:Nonton dan Download Trinil: Kembalikan Tubuhku (2024)

"Kami menerjunkan sebanyak 200 personil, sudah dibagi kedalam lima tim. Kelima tim itu sudah mendapatkan tugas penertiban APK dan BK di jalur masing-masing," ucap Wawan.

Ia memaparkan, pembagian jalur penertiban APK dan BK kepada lima tim itu, meliputi, Tim 1 di jalur Jalan Lingkar Tanjungpura, Tim 2 di jalur Flayover Intechange Karawang Barat, Tim 3 di jalur Jalan Syekh Quro Karawang Timur, Tim 4 di jalur Jalan Kertabumi, dan Tim 5 di jalur Jalan Telukjambe Timur.

"Kami akan menertibkan seluruh APK dan BK peserta pemilu, baik itu baliho, spanduk, bendera, umbul-umbul, termasuk billboard. Karena kami sudah dilengkapi dengan alat kren untuk mempermudah pekerjaan," tandas Wawan. (Siska)

Kategori :