KEDAPATAN membawa kotak pomade berisi Narkotika jenis sabu, seorang oknum pegawai Rumah Sakit ditangkap polisi.
Pelaku berinisial KO (35) warga Kampung Sanggar Buana, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, dibekuk saat di halaman parkir rumah sakit, Jumat (9/2/2024).
Kasat Reserse Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, pelaku warga Kampung Sanggar Buana, Kecamatan Seputih Banyak Kitu merupakan target operasi (TO) Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah.
"Dari pelaku tersebut, kami berhasil mengamankan 7 plastik sabu tersembunyi dalam kotak pomade yang dibawa oleh pelaku saat bekerja," kata Feabo, saat memberikan keterangan, Rabu (14/2/2024).
BACA JUGA:Ada Penampakan Unik di TPS Lapas Karawang, Petugas KPPS Kenakan Kemeja Berwarna Pink, Tuh Lihat
Kasat juga membenarkan, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan saat berada di Rumah Sakit Kampung Sido Binangun, Kecamatan Way Seputih, Lampung Tengah.
Saat diperiksa oleh petugas sekitar pukul 21. 30 WIB, pelaku berstatus sebagai pegawai Rumah Sakit.
Kasat melanjutkan, kotak pomade berisi sabu tersebut didapat saat polisi melakukan pemeriksaan di dalam tas kecil yang dibawa oleh KO.
"Pelaku yang tidak berkutik pun mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," terangnya.
Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
BACA JUGA:Karena Ini, Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas 2A Karawang Tak Bisa Nyoblos
"Pelaku dijer at pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (bbs/lc/ihm)