Menjalankan puasa di bulan ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh semua umat muslim di dunia. Puasa di bulan Ramadhan ini dilakukan selama 29 sampai dengan 30 hari. Namun, ada beberapa orang ataupun keadaan yang dapat membatalkan puasa dan bahkan dilarang untuk puasa, salah satunya ketika menstruasi bagi perempuan.
Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa dalam Islam, antara lain:
Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan
1. Makan atau minum dengan sengaja.
Di bulan ramadhan ini, kita sebagai umat muslim diwajibkan untuk tidak makan dan minum selama 14 jam jika di Indonesia. Oleh karena itu, jika kalian sengaja melakukan makan dan minum tanpa adanya udzur seperti haid atau nifas bagi perempuan, tidak boleh membatalkan puasa. Apabila terdapat udzur yang memang mengharuskan untuk membatalkan puasa dengan makan dan minum maka kalian harus menggantinya dengan puasa di lain waktu.
2. Hubungan suami istri yang melampaui batas dalam puasa.
Bulan puasa selain mengajarkan untuk menahan lapar dan haus, juga melatih untuk menahan hawa nafsu. Begitupun untuk sepasang suami istri, tidak boleh melakukan hubungan suami istri ketika siang hari atau selama melaksanakan puasa ramadhan.
Seperti yang terdapat dalam QS. Al-Baqarah: 187 yang berbunyi:
"Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri istri kamu, mereka adalah pakaian bagimu dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu ...."
3. Muntah secara sengaja.
Berdasarkan hadits dari Abu Hurairah bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: "Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya." HR. Abu Daud.
4. Haid atau nifas pada wanita.
Haid merupakan keluarnya darah yang terjadi karena gagalnya proses pembuahan pada wanita. Sedangkan nifas merupakan kondisi yang dialami oleh seorang wanita setelah melahirkan.
Kedua kondisi tersebut tidak diwajibkan untuk menjalankan puasa di bulan ramadhan. Namun, harus menggantinya di bulan yang lain sesuai dengan jumlah batal puasanya.