Perusahaan Tak Bayar THR, Karyawan Bisa Lapor Kesini

Senin 01-04-2024,06:00 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Ilham Prayogi

Untuk skema pelaporan THR Keagamaan, Disnaker menawarkan beberapa cara. Diantaranya melalui Website https://poskothr.kemnaker.go.id atau

http://bit.ly//pengaduanTHR2024Jabar atau E-mail : pengaduanthrjabar2024@gmail.com

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang meminta kepada perusahaan untuk melaporkan pelaksanaan pembayaran Tunjang Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 melalui link https://bit.ly/PelaporanTHRdisnakertransKRW. 

BACA JUGA:Sambut Piala Asia U-23, PSSI dan PT LIB Tunda Ajang Liga 1 Indonesia Selama Sebulan

BACA JUGA:Ketua IPPK Dukung Kebijakan Bupati Aep yang Tolak Pengelolaan Sistem BOT dalam Pengolahan Pasar Baru Karawang

Sedangkan untuk Layanan Konsultasi Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 dapat disampaikan melalui link https://bit.ly/LayananKonselingDisnakertransKRW atau melalui Pesan WhatsApp 0851-7433-2397 atau Posko THR di Kantor Disnakertrans bidang HI-Syaker. (wyd/ihm)

Kategori :