Untuk skema pelaporan THR Keagamaan, Disnaker menawarkan beberapa cara. Diantaranya melalui Website https://poskothr.kemnaker.go.id atau
http://bit.ly//pengaduanTHR2024Jabar atau E-mail : pengaduanthrjabar2024@gmail.com
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang meminta kepada perusahaan untuk melaporkan pelaksanaan pembayaran Tunjang Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 melalui link https://bit.ly/PelaporanTHRdisnakertransKRW.
BACA JUGA:Sambut Piala Asia U-23, PSSI dan PT LIB Tunda Ajang Liga 1 Indonesia Selama Sebulan
Sedangkan untuk Layanan Konsultasi Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 dapat disampaikan melalui link https://bit.ly/LayananKonselingDisnakertransKRW atau melalui Pesan WhatsApp 0851-7433-2397 atau Posko THR di Kantor Disnakertrans bidang HI-Syaker. (wyd/ihm)