KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Sidang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak, Jaksa Sebut Pengacara Tak Cermat dalam menanggapi dakwaan.
Sidang ketiga kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu kembali digelar pada Rabu (17/4).
Dikutip dari pasundanekpres.co, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Subang menolak eksepsi dari kuasa hukum yang menyatakan dakwaan mereka asal.
Kasi Pidum Kejari Subang Adib Fachri menegaskan, dakwaan tersebut bukanlah asal-asalan, melainkan telah dipertimbangkan dengan cermat.
“Kami sadar dakwaan itu pondasi awal untuk pembuktian kami hingga penuntutan dan putusan kami,” ujarnya kepada awak media daat ditemui di Pengadilan Negeri Subang.
JPU menjelaskan, perbedaan antara pasal 340 dan 338 yang dituduh sebagai copy paste. Mereka menegaskan, keduanya merupakan tindak pidana sejenis dengan perbedaan pada perencanaannya.
“Tentu pasti kita tolak eksepsi dari kuasa hukum. Kalau menurut kami mereka tidak cermat dalam menanggapi dakwaan kami,” tambah Adib.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Yosep, Iin Indirawati meyakini bahwa dakwaan itu harus dinyatakan sesuai dengan eksepsi pada persidangan sebelumnya di tanggal 4 April 2024 lalu.
“Kita masih meyakini pak Yosep bukan pelakunya, dan memang dakwaan itu harus dibatalkan demi hukum. Yang jelas kami sudah cermat dan kami juga sudah membaca dengan teliti surat dakwaan tersebut mangkanya kami melakukan eksepsi,” katanya.
Meskipun penasihat hukum masih yakin bahwa dakwaan harus dibatalkan, putusan tetap menjadi kewenangan hakim. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 19 April.
BACA JUGA:Jangan Dicontoh, Mengintip Praktek Kawin Kontrak di Desa-desa di Cianjur, Cek Harga Maharnya...
Pihak penasihat menyatakan bahwa mereka akan menyerahkan putusan pada majelis hakim.