Pasal yang dipersangkakan narkotika jenis sabu-sabu Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman mati.
Narkotika Jenis Sabu-sabu: Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 Gram, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum.
BACA JUGA:Sempat Diguncang Pandemi, Pemkab Bekasi Klaim Kinerja Keuangan Daerah Kini Telah Sepenuhnya Pulih
Ganja: Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dapat dipidana minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Obat Keras Tertentu (OKT) dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2023 tentang kesehatan dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (rie)