Kroyok Jukir Megamall, Debt Collector Ini Terancam 7 Tahun Penjara

Kamis 02-05-2024,07:00 WIB
Editor : Ilham Prayogi

LAMPUNG - Diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang Juru parkir (Jukir) Megamall, pemuda berinisial AS (28) ditangkap.

Kepolisian Resor (Polres) Metro menciduk pria yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang Juru parkir (Jukir) Megamall.

Usut punya usut, pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan tersebut adalah seorang Dept Collector Bank Plecit.

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali mengungkapkan, AS (28) diamankan pihak kepolisian pada Selasa malam, 30 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Mayat Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi : Pelaku Ditangkap di Palembang

"Benar. Sudah kita amankan tadi malam sekitar jam 22.00 WIB di wilayah Metro Utara," ujarnya.

Kasat menceritakan, kejadian bermula di tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 15.30 WIB di Megamall Kota Metro. Korban E (50) akan membayar angsuran dengan pelaku. 

Namun, terjadi perselisihan antara korban dan pelaku, dan dipisahkan oleh pengunjung Megamall. Ternyata, pelaku datang lagi bersama 3 rekannya untuk mengeroyok korban.

"Karena pengeroyokan tersebut, korban pun mengalami luka memar pada bagian batang hidung, badan, mata kiri, dan juga kaki korban yang berasal dari pukulan pelaku," jelasnya.

BACA JUGA:Terungkap dari Rekaman CCTV, Ini Sosok Pembunuh Wanita di Bekasi yang Jasadnya Disimpan dalam Koper

Saat ini, pihak kepolisian pun sudah memeriksa beberapa saksi, serta mengamankan barang bukti, dan pelaku juga sudah diamankan di Polres Metro.

Namun, tiga rekan pelaku yang turut dalam pengeroyokan dalam pengejaran polisi.

“Kita sudah minta keterangan dari dua saksi. Barang buktinya antara lain kartu berobat korban dan pakaian yang dipakai korban saat dianiaya," pungkasnya.

BACA JUGA:May Day, Ratusan Buruh Berkumpul Bareng Bupati dan Kapolres di Kantor Disnaker Karawang

Kategori :