Kasus Pembunuhan di Kampung Sukamulya Karawang, Pelaku Diduga Sering Jual Istri Lewat Open BO Sebelum Cerai

Jumat 03-05-2024,17:57 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Ilham Prayogi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku SS dijerat sengan pasal 340 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kategori :