Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku SS dijerat sengan pasal 340 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kasus Pembunuhan di Kampung Sukamulya Karawang, Pelaku Diduga Sering Jual Istri Lewat Open BO Sebelum Cerai
Jumat 03-05-2024,17:57 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Ilham Prayogi
Tags : #polres karawang
#pelaku ditangkap
#kasus pembunuhan
#karawang
#kampung sukamulya
#jual istri lewat open bo
Kategori :
Terkait
Minggu 22-12-2024,16:58 WIB
Turun Signifikan, Kasus AKI di Karawang Terus Menurun Setiap Tahunannya
Minggu 22-12-2024,08:11 WIB
Tukang Jahit Tewas Dianiaya, Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Polisi
Rabu 18-12-2024,12:09 WIB
Ledakan Smelter Titanium, 2 Pekerja Pekerja PT Monokem Surya Tewas Usai Alami Luka Bakar yang Serius
Selasa 17-12-2024,11:49 WIB
Angka Perceraian di Karawang Meningkat Capai 4.241 Kasus, Penyebabnya Faktor Ekonomi hingga Judol
Terpopuler
Senin 23-12-2024,05:29 WIB
Nonton Kamen Rider Gavv episode 16 sub Indonesia , Debut Valen Bushel Form
Senin 23-12-2024,03:33 WIB
Nonton Serial Ultraman Arc episode 23 Sub Indo
Senin 23-12-2024,09:04 WIB
Inilah Gift Exchange Angel Legion Terbaru di Bulan Desember 2024, Klaim Segera!
Senin 23-12-2024,17:53 WIB
DPMD Karawang Fasilitasi Upaya Tertib dan Disiplin Tata Kelola Keuangan Desa
Terkini
Senin 23-12-2024,21:52 WIB
Serambi MyPertamina di Rest Area KM 57 Hadirkan Beragam Fasilitas Menjelang Nataru 2025
Senin 23-12-2024,21:46 WIB
Satpol PP Karawang Tingkatkan Keamanan Jelang Natal dan Tahun Baru 2025
Senin 23-12-2024,18:57 WIB
Cegah Penyakit Kulit, Lapas Karawang Bagi-bagi Sabun dan Salep Khusus
Senin 23-12-2024,18:51 WIB
Pastikan Kondusif, Polres Karawang Gelar Operasi Cipta Kondisi Selama Nataru
Senin 23-12-2024,17:53 WIB