Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku SS dijerat sengan pasal 340 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kasus Pembunuhan di Kampung Sukamulya Karawang, Pelaku Diduga Sering Jual Istri Lewat Open BO Sebelum Cerai
Jumat 03-05-2024,17:57 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Ilham Prayogi
Tags : #polres karawang
#pelaku ditangkap
#kasus pembunuhan
#karawang
#kampung sukamulya
#jual istri lewat open bo
Kategori :
Terkait
Kamis 23-01-2025,10:01 WIB
Abrasi dan Luapan Rob Putuskan Akses di Dusun Tanjungsari, Karawang
Rabu 15-01-2025,18:13 WIB
Istri Korban Almarhum Sandy: ''Saya Harap Pelaku Dihukum Mati''
Selasa 14-01-2025,14:31 WIB
Kang Pipik Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2003, Langkah Strategis untuk Memberikan Perlindungan Tenaga Kerja
Rabu 01-01-2025,12:41 WIB
Jurnalis Televisi Karawang Resmi Dibentuk
Rabu 01-01-2025,00:15 WIB
Korban Tindak Kekerasan di Luar Negeri, Nia Kristina Dipulangkan ke Indonesia
Terpopuler
Kamis 23-01-2025,03:01 WIB
Nonton Izure Saikyou No Renkinjutsushi episode 4 sub Indo beserta spoilernya
Rabu 22-01-2025,17:28 WIB
Gerindra Karawang Rayakan HUT Ke-17 dengan Bakti Sosial di Perumahan Grand Mutiara
Rabu 22-01-2025,20:39 WIB
Kejari Kabupaten Bekasi Gelar Program ''Jaga Desa'' di Cikarang Barat
Terkini
Kamis 23-01-2025,11:22 WIB
KDM Bakal Cari Jalan Tengah Wacana Reaktivasi Bandara Husein
Kamis 23-01-2025,11:17 WIB
KDM Bakal Temui Menteri ATRBPN, Telusuri Pagar Laut Bekasi
Kamis 23-01-2025,10:15 WIB
Polemik Pagar Laut di Tarumajaya Tanpa Izin, Diduga Langgar Regulasi Ruang Laut
Kamis 23-01-2025,10:09 WIB