Pengertian Umroh Syarat, Rukun, Keutamaan hingga Tata Caranya

Senin 13-05-2024,09:23 WIB
Editor : Ilham Prayogi

Secara umum, terdapat 5 hal yang menjadi rukun dalam ibadah umroh. Hal ini sebagai bentuk kehati-hatian agar umroh yang dilakukan bisa terlaksana dengan lebih sempurna. Jika salah satu rukun umroh ada yang tidak dipenuhi, maka ibadahnya dianggap tidak sah.

BACA JUGA:Target Pertahankan Juara Umum, Karawang Kirim 116 Atlet Hadapi Popwilda Jabar Wilayah II 2024

Rukun umroh yang pertama adalah ihram, yaitu niat untuk masuk atau memulai ibadah umroh dan haji.

Selanjutnya rukun kedua yakni tawaf atau mengelilingi Baitullah Ka'bah sebanyak tujuh kali. Saat tawaf, Anda harus menempatkan diri di sisi kiri Ka'bah di dimulai dari Hajar Aswad.

Rukun umroh yang ketiga adalah sai yaitu mengembara tujuh kali antara Bukit Shafa dan Bukit Marwah. Syarat sai harus dimulai dari Bukit Safa dan berakhir di Bukit Marwah.

Rukun umroh yang keempat adalah tahalul. Dalam hal ini, dianjurkan untuk pria mencukur habis rambutnya, sedangkan wanita lebih baik memotongnya pendek atau sebagian.

BACA JUGA:Jamaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Jakarta Telah Tiba di Bandara Amir Mohammad bin Abdulazis Madinah

Sedangkan rukun umroh yang terakhir adalah melaksanakan semua rukun umroh di atas secara berurutan, memprioritaskan rukun yang harus didahulukan dan menyelesaikan rukun yang harus diselesaikan.

Keutamaan Umroh bagi Umat Muslim

Selain mengetahui tentang rukun-rukun dan juga macam-macam dari umroh, Anda juga harus mengetahui hukum dan beberapa keutamaan umroh bagi yang mampu menjalankannya antara lain sebagai berikut.

Mengenai hukum ibadah umroh, ada beberapa ulama yang berbeda pendapat. Sebagian ulama mengatakan bahwa hukum umroh adalah sunnah. Hal ini dikemukakan oleh para ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berdasarkan riwayat Ibnu Mas'ud dan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

BACA JUGA:Waspada saat Ibadah Haji, Mengenal Virus MERS-CoV, Ketahui Bahaya, Penyebab hingga Risikonya

Namun, ada juga ulama yang menghukumi umroh sebagai ibadah yang wajib dilakukan. Pendapat ini salah satunya didasarkan pada dalil Alquran pada surah Al-Baqarah ayat 156 yang berbunyi “Dan berhaji dan umroh karena Allah.”

Lalu, untuk beberapa keutamaannya adalah sebagai berikut.

1.   Menghilangkan Kefakiran

Kategori :