Syarat Barang Mahar Pernikahan Dianggap Sah Dalam Hukum dan Ajaran Islam
Mahar Pernikahan dalam Islam-Mahar Pernikahan dalam Islam-
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Pernikahan adalah bersatunya dua orang insan, pria dan Wanita yang saling mencintai dan meyangi. Membuat janji suci dalam ikatan pernikahan , bersedia hidup bersama baik suka dan duka sampai maut yang memisahkan.
Tidak ada yang mampu mengelak betapa kuatnya janji pernikahan. Oleh karenanya, menikah adalah monet yang sangat special bagi sebagai besar orang. Mereka akan mempersiapkan banyak hal jelang hari pernikahannya.
Salah satu barang yang gak boleh ketinggalan bagi para pengantin pria dalam mempersiapkan pernikahan adalah Mahar. Mahar merupakan barang simbolis yang diberikan pengantir pria kepada Wanita sebagai hadiah pernikahan.
Tidak disampaikan begitu saja kepada pengantin, terdapat sejumlah syarat yang menentukan apakah mahar tersebut sah atau tidak diberikan kepada pengantin. Berikut informasinya.
Syarat Barang Mahar Pernikahan Dianggap Sah
Menurut Sudarto dalam buku Fikih Munakahat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar mahar dalam pernikahan dianggap sah. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:
- Benda yang Berharga: Mahar harus berupa benda yang memiliki nilai. Meskipun jumlahnya sedikit, jika benda tersebut berharga, maka tetap sah.
- Barang yang Suci dan Bermanfaat: Mahar tidak boleh berupa barang yang haram, seperti alkohol, babi, atau darah.
- Bukan Barang Gasab: Mahar tidak boleh berupa barang yang diambil dari orang lain tanpa izin, meskipun niatnya untuk mengembalikannya. Jika barang tersebut diambil tanpa izin, maka mahar itu tidak sah, tetapi akad nikah tetap dianggap sah.
- Keadaan Mahar Harus Jelas: Mahar harus jelas jenis dan kondisinya. Jika tidak disebutkan, maka dianggap tidak sah.
Jumlah Mahar Pernikahan
Dalam buku Hukum Hafalan Al-Qur’an dan Hadis Sebagai Mahar Nikah karya Muhammad Jafar, dijelaskan bahwa pemberian mahar saat pernikahan adalah perintah dalam Islam.
Namun, tidak ada ketentuan pasti mengenai jumlah mahar yang harus dibayarkan, karena setiap orang memiliki tingkat kekayaan yang berbeda-beda. Meskipun demikian, para ulama tidak sepakat tentang jumlah minimal atau maksimal mahar.
Namun, disarankan agar mahar tersebut sederhana agar tidak menyulitkan orang yang ingin menikah. Mahar bisa berupa berbagai bentuk, seperti harta benda, jasa, atau hafalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: