Barang bukti yang diamankan, satu unit pikup, 81 tabung gas LPG 3 Kg, 30 tabung gas LPG 5,5 Kg, 70 tabung gas LPG 12 Kg, 10 buah es batu dan 8 buah besi alat penyuntik.
BACA JUGA:Mempersiapkan Diri untuk Merindukan Toni Kroos dan Luka Modric
Ketiga tersangka dikenai Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah klaster pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHPidana.
Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 (enam) tahun penjara atau denda paling banyak Rp 60 miliar. (rie)