KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Kabupaten Bekasi Terancam Tidak Punya Kepala Daerah. Dalam waktu dekat, kekosongan posisi jabatan kepala daerah di Pemkab Bekasi berpotensi kian terjadi. Penyebabnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak kunjung menunjuk dan menetapkan pejabat yang baru disela-sela berakhirnya jabatan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun masa tugas Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati berakhir pada 18 Mei 2024 lalu sesuai dengan surat tugas perpanjangan. Sedangkan berdasarkan berita acara pelantikan, jabatan Dani berakhir pada 23 Mei 2024.
Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan Universitas Islam 45 Bekasi, Harun Alrasyid menyebut, kekosongan jabatan telah terjadi di Kabupaten Bekasi sejak beberapa hari lalu dimana masa tugas Dani Ramdan telah selesai.
BACA JUGA:Tim TakTik Deklarasikan Dukung Ade Kunang Sebagai Bupati Bekasi
Kemendagri selayaknya menentukan siapa sosok yang ditugasi memimpin Kabupaten Bekasi sebelum masa jabatan petugas sebelumnya berakhir. Sehingga kondisi seperti ini seharusnya tidak terjadi.
"Memang ini menjadi kondisi yang tidak ideal di Kabupaten Bekasi. Secara aturan, masa jabatan itu disesuaikan dengan SK pengangkatan, jadi dalam konteks di Kabupaten Bekasi, secara de jure sudah terjadi kekosongan jabatan. Harus ada ketegasan dari Kemendagri terkait hal ini," kata Harun ketika diwawancarai wartawan pada Selasa (21/05).
BACA JUGA:Jelang Hari Raya Idul Adha, DPKP Karawang Siapkan Belasan Ribu Kalung Kalung Sehat Untuk Hewan Kurban
Meskipun demikian, tidak ada aturan yang mengharuskan kapan Kemendagri menetapkan pejabat kepala daerah. Hanya saja, Harun menegaskan guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya, penetapan pejabat kepala daerah harus dilakukan sejak awal.
"Tujuannya agar ada kepastian, jangan sampai ada kekosongan jabatan. Karena tidak boleh suatu daerah atau negara itu kosong bahkan dalam waktu sedetik pun. Dan kondisi di Kabupaten Bekasi saat ini sebaiknya dihindari," kata dia.
BACA JUGA:DPRD Jawa Barat Menyoroti Opini WTP dengan Penekanan Suatu Hal atas LHP LKPD Jabar 2023
Harun mengungkapkan, sejatinya dalam beberapa kasus, jika memang ketiadaan sosok yang menjadi kepala daerah dapat diisi oleh Sekretaris Daerah yang menjadi pelaksana harian wali Kota/Bupati. Namun, penunjukan Plh. pun harus didasarkan pada surat tugas dari instansi di atasnya.
"Dalam posisi ini bisa saja sekda jadi plh. bupati tapi tetap harus ada SK-nya, dan sekda tidak bisa menunjuk dirinya sendiri harus dari provinsi atau kementerian. Makanya dalam kondisi ini harus ada kepastian dari Kemendagri agar tidak terjadi kegaduhan," ujar dia.
BACA JUGA:10 Manfaat Pentingnya Belajar Parenting sebelum Menikah, Nyesel Kalau Tidak Tahu
Terpisah, mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono berpendapat bahwa keterlambatan ini biasanya disebabkan oleh dua faktor. Pertama, belum ada calon penjabat atau masih dalam pertimbangan menteri.
“Kedua, kesibukan internal Kemendagri, khususnya Mendagri sedang tidak ada di tempat sehingga belum sempat menandatangani SK,” ucap dia.
Dalam kondisi ini, Soni mendorong segera menetapkan penjabat atau menunjuk pelaksana harian. “Untuk mencegah kekosongan kepemimpinan daerah maka ditunjuk oleh Pj Gubernur Jabar seorang pelaksana bupati yang dijabat oleh sekda atau pejabat lain bila sekdanya berhalangan,” ucap dia.
BACA JUGA:DPRD Jawa Barat Menyoroti Opini WTP dengan Penekanan Suatu Hal atas LHP LKPD Jabar 2023
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan membenarkan tugasnya akan berakhir dalam waktu dekat. Kemudian jelang akhir jabatannya, Dani mengaku belum mendapatkan informasi penggantinya.
"Memang belum ada informasi dari Kemendagri seperti apa. Namun secara aturan sesuai SK dan berita acara akan habis. Hingga kini belum ada kepastian, kita tunggu besok (hari ini) seperti apa. Saya selaku yang ditugasi hanya menjalankan sebagaimana mestinya," tandasnya. (Iky)