Ia memaparkan, dalam surat edaran Bupati itu juga terdapat himbauan agar setiap satuan pendidikan untuk melakukan study tour di dalam kota.
"Tetapi kalau yang sudah terlanjur ada kontrak kerja sama dengan pihak ketiga di tahun lalu, itu masih bisa study tour ke luar kota, tapi dengan beberapa persyaratan, salah satu nya hasil uji ramp check," tutur Herdiansyah.
Ia mengatakan, uji ramp check ini bertujuan untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap kendaraan yang nantinya akan digunakan kegiatan study tour.
BACA JUGA:Pemkab Karawang Mau Bangun Turap Penahan Abrasi di Cemara Jaya, Anggarannya 1 M
"Karena dalam uji ramp check itu, semua indikator kelaikan jalan di cek, termasuk berkas administrasi. Kalau ada kendaraan yang tidak lolos tetapi masih beroperasi, kami akan berikan sanksi administratif berupa penundaan keberangkatan bus di terminal dan akan memberikan rekomendasi pencabutan surat izin operasional trayek," tandas Herdiansyah. (Siska)