Audiensi berlangsung di ruang rapat dan dipimpin oleh Ketua DPRD Karawang Budianto. Ia menegaskan, pihaknya telah sepakat untuk menolak revisi UU Penyiaran tersebut.
"Karena kebebasan pers ini seperti dikekang. Padahal berdasarkan UUD 1945, warga Indonesia memiliki kebebasan berpendapat. Selain itu, media juga berperan sebagai check and balance dalam mengawasi kinerja pemerintahan," tandas Budianto.
Budianto mengatakan, pihaknya akan segera melakukan rapat dengan semua pimpinan Fraksi DPRD Karawang untuk menyampaikan aspirasi penolakan revisi UU Penyiaran.
"Kalau secara fraksional, kami akan mengundang semua pimpinan fraksi untuk menyampaikan aspirasi imi kepada teman-teman yang mewakili di DPR RI," jelas Budianto.
Setelah melakukan diskusi, dilanjutkan dengan membuat pakta integritas yang ditandatangani para ketua organisasi dan keempat fraksi yang hadir dalam audiensi tersebut.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Pileg Kabupaten Bekasi, 3 Saksi Diperiksa
Gabungan aksi dari sejumlah organisasi pers dan perusahaan media se-Kabupaten Karawang itu terdiri dari, IJTI Korda PURWASUKA, PWI, SMSI, IWO, IWO INDONESIA, AJIB, INPERA, MOI, MIO INDONESIA, MIO, SWI, JAWARA, BEM FAKULTAS HUKUM UBP, dan para aktivis. (Siska)