UNIT Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap dua pelaku pembobolan sebuah ruko di Jalan Raya Jemursari Nomor 101 C, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (30/9). Kedua pelaku berinisial PT (31) warga Bangkalan dan SA (26) asal Surabaya. Setiap beraksi, mereka berkeliling mencari ruko yang tutup dan sepi dari penjagaan. "Mencurinya dengan cara merusak gembok ruko," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulanal, Jumat (1/10). Setelah gembok berhasil dirusak, PT masuk ke dalam mengambil barang berharga untuk bisa dijual, sedangkan SA berperan mengawasi keadaan sekitar dari luar ruko. "Selesai melakukan pencurian, SA diminta menjemput PT kemudian melarikan diri," ujar dia. Perbuatan pelaku ternyata meninggalkan jejak, wajah PT tertangkap kamera CCTV di dalam ruko saat mengambil ponsel. Pemilik ruko Kristian Sugiharto yang menyadari hal itu segera melaporkannya ke kepolisian. "Berbekal CCTV dari ruko kami kemudian melakukan penyelidikan menangkap kedua pelaku," kata dia. Mirzal kemudian menerjunkan tim yang dipimpin Kanit Jatanras AKP Agung Kurnia Putra untuk menangkap kedua pelaku. Tak sulit menemukan mereka berdua lantaran pernah menjadi residivis. "Wajah kedua pelaku sudah dikenal. PT residivis kasus bobol rumah pada 2019, sedangkan SA residivis curanmor pada 2014," beber dia. Saat ditangkap, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas. Akhirnya tindakan tegas terukur dilakukan terhadap PT dan SA. "Kami beri tindakan tegas tembak di kaki, karena pelaku berusaha kabur," ucap dia. Meski pernah dipenjara, tak membuat PT dan SA kapok melakukan aksi kejahatan. Kini mereka harus merasakan kembali bermalam di tahanan. Mereka berdua dijerat Pasal 363 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (bbs/jpnn/kbe)
Bobol Sebuah Ruko, 2 Pelaku Dihadihi Timah PanasÂ
Jumat 01-10-2021,07:30 WIB
Editor : redaksimetro01
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 16-04-2026,23:51 WIB
Ade Kuswara Kunang Bantah Libatkan PDIP dalam Sidang Kasus ‘Ijon Proyek’
Kamis 16-04-2026,23:37 WIB
Ade Kuswara Kunang Akui Terima Rp8,5 Miliar, Indikasi ‘Ijon Proyek’ Muncul di Sidang Tipikor
Kamis 16-04-2026,23:55 WIB
Nama Yayat Sudrajat Kembali Disebut di Sidang, Jaksa Dalami Aliran Dana Korupsi Ade Kuswara Kunang
Jumat 17-04-2026,13:04 WIB
Asprov PSSI Jabar Dinilai Arogan, Kota-Kabupaten Mulai Teriak
Jumat 17-04-2026,13:45 WIB
Belum Teken Kontrak Baru Bersama Persib, Ternyata Ini Alasan Bojan Hodak
Terkini
Jumat 17-04-2026,19:37 WIB
Empat Guru Besar Dikukuhkan, Universitas Esa Unggul Tegaskan Peran Akademisi dalam Menjawab Tantangan Global
Jumat 17-04-2026,17:41 WIB
Program Renovasi 40 Ribu Rumah Tidak Layak Huni di Jabar Berjalan
Jumat 17-04-2026,17:39 WIB
Pemkot Bekasi Terapkan Bahasa Inggris Saat Rapat Online ASN
Jumat 17-04-2026,17:37 WIB
Ekonomi Bekasi Tetap Tumbuh sebagai Kota Penyangga Jakarta
Jumat 17-04-2026,17:34 WIB