Ade Kuswara Kunang Bantah Libatkan PDIP dalam Sidang Kasus ‘Ijon Proyek’
Ade Kuswara Kunang saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Bandung.--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa pengusaha Sarjan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (15/4/2026).
Dalam sidang tersebut, Ade Kuswara Kunang hadir sebagai saksi bersama ayahnya, HM Kunang.
Ade membantah adanya keterkaitan perkara yang sedang berjalan dengan PDI Perjuangan (PDIP). Ia menegaskan, aliran dana yang sempat disebut terkait kegiatan partai merupakan inisiatif pribadi.
“Tidak ada kaitannya dengan partai,” ujarnya usai sidang.
BACA JUGA:Ade Kuswara Kunang Akui Terima Rp8,5 Miliar, Indikasi ‘Ijon Proyek’ Muncul di Sidang Tipikor
Ia juga menyebut dana tersebut tidak diberikan langsung ke pimpinan partai, melainkan melalui panitia kegiatan.
Ade mengakui pernah membantu kegiatan internal partai saat menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi.
Bantuan itu, menurutnya, merupakan bentuk tanggung jawab sebagai kader.
Dalam kesaksiannya, Ade juga menjelaskan awal perkenalannya dengan Sarjan pada 2024 melalui perantara Sugiarto.
BACA JUGA:Tolak Penunjukan Plt Ketua Askab PSSI Karawang, 35 Klub Protes Keputusan Sepihak
Ia menyebut hubungan tersebut tidak berkaitan dengan pengaturan proyek.
Sementara itu, HM Kunang mengaku pernah menerima uang sekitar Rp1 miliar dari Sarjan menjelang Idulfitri 2025. Ia menyebut uang tersebut sebagai bantuan pribadi.
“Untuk kebutuhan menjelang Lebaran,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: