KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi Hasan Basri mengungkapkan pihaknya belum mendapatkan laporan prihal adanya pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang merangkap jabatan sebagai penyelenggara pada Pilkada 2024 mendatang.
"Belum ada laporannya, karena Kordinator Kabupaten PKH gak melaporkan ke di Dinas Sosial atau memberitahukan dan menyatakan ke Dinsos bahwa si A,B, selaku pendamping PKH menjadi penyelenggara," kata Hasan Basri ketika diwawancarai Cikarang Ekspress pada Rabu (12/06).
Menurut Hasan dalam aturan yang berlaku bagi para pendamping atau petugas PKH itu sudah jelas dilarang untuk merangkap jabatan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jaminan Sosial, Kementerian Sosial RI nomor: 249/LJS.JS/BLTB/2014.
"Ya jelas aturannya. Bahkan, dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial RI nomor: 249/LJS.JS/BLTB/2014 diatur bahwa rangkap jabatan untuk pegawai kontrak pelaksanaan PKH di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota tidak diperbolehkan," ungkap dia.
BACA JUGA:Klasemen Grup F: Timnas Indonesia Jauhi Vietnam, Lolos Putaran 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026
Seperti diketahui, adapun data dari Dinas Sosial tercatat sebanyak 194 pendamping PKH yang tersebar di 23 Kecamatan, se-Kabupaten Bekasi.
Dari ratusan pendamping atau petugas PKH di Kabupaten Bekasi, Hasan menyebutkan para pendamping itu sudah mengetahui berkaitan dengan mereka tidak boleh merangkap jabatan.
"Temen-temen PKH itu ada yang menjadi penyelenggara dan sebenarnya mereka itu sudah tau itu dilarang dan tidak boleh rangkap jabatan, kenapa sekarang mereka melanggar? Artinya mereka itu kan ada Kordinator nya, mereka lebih tau, seharusnya di ingatkan, 'Eh sebenarnya kamu tuh gak boleh'," kata dia.
Kendati demikian, Hasan bilang berkaitan dengan pemberlakuan sanksi pihaknya tidak bisa sewenang-wenang memberikan sanksi kepada pendamping atau petugas PKH karena pihaknya sendiri tidak memiliki kewenangan.
BACA JUGA:Ini Tampang Pemeras dan Pengancam Ria Ricis
Pemberlakuan sanksi itu hanya bisa diberlakukan oleh Kordinator Kabupaten PKH itu tersendiri yang juga diangkat oleh Kementerian Sosial.
"Kami secara aturan tidak memiliki kewenangan berkaitan dengan pemberlakuan sanksi, Kalo kasus persoalan ini ada Kordinator Kabupaten (Korkab), artinya ada pertimbangan dia (Pendamping PKH-red) tidak boleh rangkap jabatan menjadi penyelenggara karena sudah ada kontrak kerja dari Kemensos," kata dia.
Adapun lebih lanjut, Hasan Basri menyatakan Dinsos Kabupaten Bekasi hanya sebatas mitra kerja dari PKH. Sebab, para pendamping atau petugas PKH ini SK, Gaji serta menyampaikan laporan kegiatan program nya langsung ke Kementerian Sosial.
"Kami Dinas Sosial hanya sebatas mitra. Semuanya itu kan, mulai dari SK nya pengangkatan dari Kemensos, lalu Gaji dari Kemensos, melaporkan kegiatan harian juga ke Kemensos," kata dia.