KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Memasuki tahapan Coklit, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang melaksanakan Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Apel patroli tersebut dilaksanakan oleh seluruh Panitia Pengawas (Panwas) se-Kabupaten Karawang di wilayah masing-masing.
Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Karawang, Ade Permana mengatakan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengawal hak pilih masyarakat yang telah memenuhi syarat dan mendapatkan hak pilihnya untuk memilih dalam Pemilihan Serentak 2024.
"Kami siap untuk mengawal hak pilih masyarakat. Karena hak pilih masyarakat sangat penting, dan masyarakat harus menggunakannya untuk memilih pemimpin di Pilkada nanti," ujar Ade Permana, Kamis, 27/6/2024.
BACA JUGA:Pemkec Telagasari Ingin Menghidupkan Distinasi Wisata Sumur Laban di Desa Cariu Mulya
Ia menerangkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengawasan dalam tahapan pemutahiran data dan penyusunan daftar pemilih, sesuai dengan aturan PKPU No 2 Tahun 2024.
"Tahapan sekarang sudah masuk kepada tahapan pemutahiran data pemilih. Maka, hari ini kami melaksanakan Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, sebagai bentuk kesiapan dari kami," tutur Ade Permana.
Bawaslu Karawang dalam tahapan pemutahiran data pemilih tugasnya adalah Pengawasan Pemutahiran data pemilih dalam melaksanakan tugas pengawasan pemutahiran data pemilih bawaslu selalu mendahulukan dengan pencegahan.
"Dalam tahapan ini kita sudah melakukan proses pencegahan dengan memberikan surat imbauan kepada KPU Karawang dan PPK, dalam pelaksanaan Pengawasan pemutahiran data pemilih agar pengawas melakukan kordinasi kepada seluruh Pantarlih terkait jadwal pelaksanaan Coklit dan melakukan pengecekan buku kerja Pantarlih secara berkala," jelas Ade Permana.
BACA JUGA:Pemkab Bekasi dan Swasta Kolaborasi, Gelar Lomba Kampung Berseri
Selain itu, kata dia, Pengawas juga harus melakukan kordinasi kepada Pemerintahan Kelurahan/Desa terkait data :
1. Orang yang meninggal setelah penetapan DPT Pemilu 2024.
2. Orang yang menikah namun belum 17 tahun setelah Penetapan DPT Pemilu 2024.
3. Orang yang pindah domisili (masuk/keluar) setelah penetapan DPT Pemilu 2024.