4. Orang yang sudah melakukan perekaman KTP-el setelah penetapan DPT Pemilu 2024.
Dalam pengawasan tahapan tersebut Bawaslu Karawang telah membuat Posko aduan "Masyarakat Kawal Hak Pilih" dalam pemutahiran data pemilih pada pemilihan tahun 2024.
BACA JUGA:Puluhan Anggota BPD Cikarang Selatan Digembleng Fasilitas Tugas dan Fungsi Kerja
Kemudian melakukan sosialisasi pentingnya hak pilih, dan melaksanakan Patroli Pengawasan hak pilih minimal satu kali setiap pekannya hingga 27 Nopember 2024.
"Dalam tahapan pemutahiran data pemilih, Bawaslu Karawang mengajak masyarakat untuk menjadi pengawas partisipatif dalam mengawasi data pemilih," tegas Ade Permana. (Siska)