KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Seorang selebgram cantik asal Jakarta ditangkap Polsek Tambung Kabupaten Bekasi gegara mempromosikan judi online (Judol) di akun instagramnya.
Ya, selebgram cantik berinisial MJ ditangkap polisi Tambun. Wanita berusia 24 tahun ini diduga mempromosikan situs judi online di media sosial.
Pelaku diketahui beralamat di Cipinang Besar Pulo Maja No.6, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Makasar, ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil observasi petugas.
Informasi awal diterima dari warga yang melaporkan akun Instagram dengan nama pengguna “mftjnnh26_” yang kerap mempromosikan situs judi online.
Maka berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, petugas mengetahui bahwa pemilik akun tersebut tinggal di Apartemen Kalibata City Tower Gaharu, Jalan Raya Kalibata, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 13 berwarna pink, satu buah KTP, dua buah kartu ATM, satu kunci apartemen, dan akun Instagram dengan nama “Gemini’girls” / “mftjnnh26_”.
Pihak kepolisian seperti diungkapKanit Reskrim Polsek Tambun, IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra S.Tr.K., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya keras kepolisian dalam memberantas judi online, sesuai dengan instruksi Kapolri dan Presiden.
“Pelaku kita amankan di salah satu apartemen di wilayah Kalibata beserta barang bukti yang digunakan untuk mempromosikan judi online,” ujar Putu Agum.
BACA JUGA:Geger! Jasad Ibu dan Anak di Lamongan Ditemukan di Dalam Warung, Diduga Korban Pembunuhan
Ia juga menambahkan bahwa MJ telah mempromosikan judi online sejak tahun 2023 dan memiliki ribuan pengikut di akun Instagramnya.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tambun untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
MJ akan dikenakan Pasal 27 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pada Pasal diungkap bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memuat perjudian dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga 10 miliar rupiah.